Juni 26, 2026

Meirizka Widjaya Mengaku Tidak Minta Lisa Rachmat Suap Hakim: Saya Minta Dibebaskan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Meirizka Widjaya, ibu dari Ronald Tannur, membacakan pledoi pribadinya dengan suara yang tegar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dia mengakui tidak meminta Lisa Rachmat untuk menyuap hakim yang menyidangkan kasus hukum anaknya.

Meirizka juga mengaku kecewa berat dengan Lisa Rachmat dan karena itu itu dia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saya minta majelis hakim saya dari segala tuntutan. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim Yang Mulia, demi keadilan, membebaskan saya berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya,” pinta Meirizka.

Meirizka dalam pleidoinya mengatakan hanya memberikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bayaran fee lawyer Lisa saat mendampingi anaknya, Ronald Tannur. Di luar itu, dia tidak tidak mengetahui apa pun yang dilakukan Lisa Rachmat.

Meirizka menegaskan tidak pernah menyuruh Lisa untuk menyuap hakim, apalagi dirinya tidak paham dengan hukum. Dia mengaku mempercayakan kasus Ronald ke Lisa sebagai pengacara.

“Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata,” ujar Meirizka.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Meirizka Widjaya, Filemon SH, mengatakan kepada awak media, bahwa kesepakatan antara Meirizka dengan Lisa Rachmat terkait fee lawyer Rp 1,5 miliar, dimana yang berbentuk uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, dan Rp 500.000.000 dalam bentuk 50.000 Dollar Singapura.

Apalagi uang yang Meirizka berikan kepada Lisa Rachmat dibayar secara cicil. “Itu sudah terdengar dengan sangat jelas dalam dakwaan dan pembuktiannya,” ujar Filmon.

Penasihat hukum Meirizka itu menjelaskan, tak ada niat sama sekali dari Meirizka untuk meminta Lisa menyuap hakim.

“Jadi, yang menawarkan bantuan kepada Meirizka itu adalah anak dari Lisa Rachmat. Akhirnya Meirizka mengiyakan, apalagi karena mereka juga saling kenal. Sama sekali Meirizka tidak tahu uang itu untuk suap hakim. Tidak ada peran dari Meirizka sama sekali untuk menyuap hakim. Semua saksi di persidangan mengatakan tidak mengenal atau mengetahui bahkan tidak melihat Meirizka memerintahkan Ibu Lisa untuk menyuap hakim. Bahkan hakim-hakim yang lain itu tidak mengenal Meirizka,” tambah Filmon.

“Saya minta kebijakan hakim melihat perkara ini berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara ini pasti profesional melihat fakta persidangan seperti apa. Pertimbangan fakta persidangan itu yang kami harapkan menjadi keputusan yang seadil-adilnya dari hakim,” ungkap Filmon.

“Bagi kami, yang dibayarkan ibu meirizka itu hanya Rp 1 miliar dan 53.000 Dollar Singapura. Di luar itu, tidak ada, dan tidak ada perjanjian apa pun yang terkait dengan talangan dan utang-utang,” papar Filmon dengan tegas.

**(Rika)