Juni 29, 2026

Jaksa Hadirkan Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo Pada Sidang Dengan Terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto (mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia) dalam dugaan kasus suap serta perintangan penyidikan terhadap buronan dan politikus PDIP Harun Masiku, berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Lt.1, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025)

Perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu digelar agenda mendengarkan saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hasyim Asy’ari (Komisioner KPU RI) dan Arif Budi Raharjo (penyidik KPK)

Sidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, S.H, M.H, didampingi Fajar, S.H dan Sigir, S.H. Sementara terdakwa Hasto Kristiyanto di dampingi penasehat hukum Febri Diansyah SH dan rekan.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan tindak perintangan penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggamnya sehingga tidak dapat dihubungi.

Hasto didakwa memberi uang suap kepada Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 yang terpilih dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam persidangan, penyidik KPK, Arif Budi Raharjo, mengungkapkan, bahwa pada 8 Januari 2020 tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan Harun Masiku sebagai target utama.

Dari pantauan tim KPK, posisi Harun Masiku berpindah-pindah. Dalam satu kesempatan, Harun Masiku terpantau hendak mengadakan pertemuan dengan seseorang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Tapi, tim KPK kehilangan jejak Hasto.

Kemudian tim KPK mendapat informasi keberadaan Harun Masiku yang bergerak dari Kantor DPP PDI-P menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, tim KPK mengalami kesulitan karena diganggu sejumlah orang sehingga Harun Masiku dan Hasto Kristyanto lolos dari pantauan mereka.

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein mencecar Arif Budi Raharjo dengan sejumlah pertanyaan, misalnya, ketika berada di PTIK apakah Arif mendengar Hasto merintangi penyidikan. Patra juga bertanya apakah Arif melihat langsung Hasto memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam dan entah Arif melihat Hasto memberi uang Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Ketiga pertanyaan itu, misalnya, tak dijawab Arif dengan pernyataan positif, melainkan dengan jawaban “Tidak”. Arif mengatakan kesimpulannya itu didasarkan dari keterangan beberapa sumber.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. * (Rika)