Juni 29, 2026

Saksi “A De Charge” Mudzakir Dihadirkan Penasehat Hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Saksi ahli Dr Mudzakir dihadirkan sebagai saksi “ A de charge” oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Lisa Rachmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Dr Mudzakir yang berprofesi sebagai dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana.

Kepada saksi ahli ditanyakan entah dalam penggeledahan, apakah bisa disita barang yang tidak ada dalam sprindik, ahli mengatakan, itu tidak boleh karena melanggar hukum.

“Itu melanggar hukum dan tidak dibenarkan. Kedua, ini konteksnya penggeledahan. Penggeledahan harus dalam ranah penyidikan. Penggeledahan punya dua ranah, pertama, mencari barang bukti; kedua, mencari orang atau tersangka. Kalau konteks penyidikannya itu barang suap, tentu barang bukti suap. Suapnya berapa, kalau Rp 1 miliar, itu yang harus dicari dan disita. Di luar itu tidak boleh,” tuturnya.

Ahli melanjutkan, harus dilakukan pembuktian secara ilmiah dan obyektif dari mana asal uang yang lain berdasarkan hukum pembuktian dalam hukum acara pidana. Sehingga harus dipastikan status uang Rp 915 miliar itu sebagai apa, apalagi uang itu diambil ketika pemiliknya ada dalam tahanan.

Ahli juga menegaskan kembali bahwa dalam penyidikan dibutuhkan penyidik yang profesional dan bukan terdakwa yang kooperatif. Karena kalau pelaku kooperatif dan mengaku semuanya, menurut ahli itu juga tidak boleh. “Mengaku semuanya karena pelaku ada di penjara, tanpa bukti-bukti, itu tidak bisa. Bukti berupa pengakuan itu tidak boleh,” tegas ahli.

Terkait penyalahgunaan jabatan, ahli mengatakan, harus dibuktikan terjadi penyalahgunaan jabatan. “Oleh sebab itu, harus dibuktikan. Dalam pidana suap harus dibuktikan “deal” terkait jabatannya itu harus ada. Kalau tidak ada “deal” dalam hubungan dengan jabatannya, itu tidak bisa dikatakan sebagai uang suap.

Andi Syarif selaku Ketua Tim PH terdakwa Lisa Rachmat, usai persidangan kepada media, menjelaskan apa yang diterangkan oleh saksi ahli Mudzakir.

Andi mengatakan, menurut ahli Mudzakir, perbuatan Lisa sesuai dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dipidana.

Menurut ahli, yang bersepakat melakukan korupsi adalah penyuap dan penerima. Bila dihubungkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor, yaitu ada penyalahgunaan wewenang.

Andi juga menerangkan dari keterangan saksi ahli terkait tertangkap tangan dan kejahatan masa yang telah berlalu. Menurut ahli, perkara Lisa adalah peristiwa bukan tertangkap tangan, yang seharusnya ada proses penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu.

Andi juga menerangkan atas pertanyaan yang dilayangkan kepada ahli, terkait apabila proses hukum diawali dengan secara tidak sah, kemudian dibawa ke pengadilan dan diproses, lalu terdakwa dijatuhi hukuman bersalah, apakah keputusan itu dapat dikatakan sah dan meyakinkan?.

Penasehat Hukum Andi Syarifuddin mengatakan, yang didakwakan adalah dengan pasal 5 juncto pasal 6 UU Tipikor. Itu suap. Kalau dikaitkan dengan Pasal 15 UU Tipikor, tentang permufakatan jahat itu, menurut penjelasan ahli, sesuai dengan putusan MK, dikatakan bahwa orang yang bersepakat itu haruslah memiliki kualitas yang sama.

“Pertanyaan saya, apa yang dimaksud dengan kualitas yang sama? Ahli menjawab, kualitas yang sama itu harus penyuap itu swasta dan yang menerima suap itu pegawai negeri sipil. Itulah yang harus bersepakat, yaitu penyuap dan penerima suap. Penerimanya itu pegawai negeri. Bila hal ini dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor, maka ada penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan penyalahgunaan wewenang itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Terus bagaimana dengan Zarof? Dia bukan pegawai negeri lagi. Bagaimana Lisa bukan pegawai negeri. Artinya, pasal 15 menurut ahli tidak memenuhi unsur. Nah, mengacu pada asas hukum itu bahwa apabila perbuatan itu tidak memenuhi unsur maka dia tidak dapat dipidana. Artinya, perbuatan Lisa terkait dengan pasal 15 yang didakwakan oleh jaksa, menurut ahli, itu tidak dapat dipidana. Karena orang yang bersepakat itu adalah seharusnya pegawai negeri.

Terkait tertangkap tangan atau pidana masa lalu, Andi Syarif mengatakan, “Tadi saya tanyakan kepada ahli bahwa peristiwa ini adalah peristiwa lampau, artinya tidak tertangkap tangan. Kalau tidak tertangkap tangan berarti ada proses penyelidikan dan penyidikan. Nah, ini tidak ada proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi, langsung digeledah dan ditangkap dan dijadikan tersangka.

Andi menyayangkan, bahwa bahkan orang yang dijadikan tersangka itu adalah hakim, yang seharusnya mendapat persetujuan dari Ketua MA berdasarkan Peraturan MA.

“Tapi, hal ini tidak dilakukan, dan ini bukan kasus ketangkap tangan. Ini adalah perkara di masa lampau. Pertanyaannya, ketika proses hukum itu diawali dengan secara tidak sah dan kemudian dibawa ke pengadilan, kini diproses dan terdakwanya dijatuhi hukuman bersalah, pertanyaannya, apakah putusan terhadap Zarof itu masih bisa dikatakan sah dan meyakinkan? Sementara, diawali dengan proses yang tidak sah,” tanya Andi.

Ahli menjawab, itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini fakta pengadilan yang kita temukan. Bahwa ini tidak ketangkap tangan dan tidak dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, izin pengadilan baru diadakan penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Batal demi hukum, karena prosesnya tidak sah dan tidak meyakinkan. Batal demi hukum itu tidak perlu diuji di pengadilan, beda kalau “dapat dibatalkan”. Kalau “dapat dibatalkan” itu harus melalui pengadilan. Batal demi hukum berarti sudah tidak ada nilai hukumnya.

Proses hukum yang tidak sah sesungguhnya tidak bisa dilakukan penjatuhan hukuman. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula. Tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan secara cara. Itu bertentangan dengan etika hukum.

Andi mengatakan, barang yang disita jumlahnya tidak sesuai dengan barang yang disangkakan. Berdasarkan hukum acara, apa pun yang disita itu, kalau nilainya Rp 5 miliar, maka yang disita adalah sebanyak Rp 5 miliar. Tidak boleh disita lainnya. Kalau itu dilakukan maka itu perbuatan melawan hukum. Lisa dituduh melakukan penyuapan, maka uang itu sudah berpindah tangan kepada yang menerima suap. Tetapi bagaimana bisa orang yang dituduh melakukan penyuapan, tapi uangnya diambil di rumahnya.

“Kalau menyuap, berarti barang ini saya gunakan untuk melakukan penyuapan, maka barang ini berpindah menjadi barang hasil kejahatan. Tapi ini, kok ada uang di rumah orang, semuanya disita. Terus apa dasar hukumnya. Katanya dia dituduh menyuap.kalau dia menyuap berarti uang itu sudah berpindah,” tutup Andi Syarifuddin.**(Rika)