![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Sidang digelar di Ruang Sidang Subekti 1 Lt.3, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, No.24, 26, 28, RT 28/RW 1, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia diduga menilap uang sitaan Kejaksaan dari terpidana perkara robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Azam diduga kuat bersekutu dengan kuasa hukum dua korban, yaitu Bonavius dan Oktavianus untuk tidak mengembalikan seluruh barang bukti tersebut.
Perkara dengan Nomor 48-49-50/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu digelar dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, dan hakim anggota Deny S.H dan Mulyono, S.H, dan panitera Widya
Persidangan dihadiri 50 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan rekan media cetak dan elektronik. Tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
**(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual