![]()
Jakarta – MCN.com – Dua terdakwa melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Januar Murdianto kabur, Dio Adhy Setia tertangkap.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan aparat Polsek Tanjung Priok serta Polres Jakarta Utara masih terus melakukan pencarian keberadaan terdakwa atau tahanan bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, yang melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H, M.H, mengatakan hal itu melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismy, S.H, M.H dan Kasubsi Intelijen Rico, S.H, M.H, Rabu (7/5/2025).
“Mereka masih dalam pengejaran dan pencarian kami. Semoga segera diringkus guna dituntaskan persidangannya,” kata Dandeni Herdiana, Rabu (7/5/2025).
Januar Murdianto kabur bersama Dio Adhy Setia alias Dio. Hal itu dilakukan keduanya usai mengikuti persidangan kasusnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti, S.H, M.H.
Saat itu persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra di Lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya kedua tahanan atau terdakwa dibawa turun ke ruang sel dengan posisi tangan diborgol. Saat tahanan menuju lantai bawah menuju sel, keduanya memanfaatkan celah di tangga sebelah sel di lantai bawah.
Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia kemudian masuk melalui celah tangga untuk selanjutnya memanjat tangga pembatas dan melompat keluar tembok Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke atap bangunan persis di belakang Gedung Pengadilan.
Mengetahui kedua tahanan kabur segera dilakukan pengejaran oleh para petugas. Tahanan atas nama Dio Adhy Setia jatuh dan kakinya keseleo sehingga tidak dapat terus melarikan diri.
Dia dapat diamankan oleh petugas. Sedangkan Januar Murdianto melarikan diri dengan melompati genteng rumah penduduk di sekitarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr Ibrahim Palino yang memeriksa titik pelarian kedua tahanan, Rabu (7/5/2025) mempersilakan wartawan menghubungi Humas PN Jakarta Utara soal kaburnya kedua terdakwa tersebut.
“Tanya ke Humas, Humas,” katanya.
Humas PN Jakarta Utara Maryono, S.H, M.H dan Yuli Sinthesa Tristania, S.H, M.H, menyebutkan kedua tahanan kabur bukan dengan cara memanjat tapi melalui tangga ke ruang tahanan. “Mereka kabur lewat tangga besi yang ada celah-celahnya,” kata Yuli Sinthesa Tristania, Rabu (7/5/2025).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo menyebut tahanan yang kabur masih dalam pengejaran. “Kami bersama Polres Metro Jakarta Utara dan tim Intelijen Kejari Jakarta Utara masih mengerahkan personel mencari tahanan itu,” kata Tommy.
Selasa malam, atau sesaat setelah kedua tahanan kabur, personel polisi, aparat (pengawal tahanan) Kejari Jakarta Utara serta petugas pengadilan menyisir rumah dan bangunan yang ada di kawasan tersebut. “Kami melakukan pencarian keberadaan pelaku, tetapi yang satu orang tidak berhasil ditemukan,” tuturnya.
Tommy mengatakan tahanan ini kabur dari bagian belakang pengadilan dan melompati atap rumah. Maka sempat petugas mengetuk sebuah rumah yang berjarak seratus meter dari PN Jakarta Utara untuk mencari terdakwa yang kabur itu.
Rumah bertingkat tiga itu digedor dan dipanjat petugas untuk mencari tahanan yang diduga bersembunyi di langit-langit rumah. Petugas sempat memanjat atap dan mencari keberadaan tahanan menggunakan senter sebagai penerangan. Tetapi hasilnya tetap saja nihil.
Alangkah cerdiknya para tahanan itu. Petugas mestinya lebih ketat lagi.
* (Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual