Mei 26, 2026

Thomas Lembong Apresiasi Kesaksian Para Saksi TNI AD dan Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Mereka ada di Lapangan dan Tahu Situasi Saat Itu

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Impor Gula dengan Nomor Perkara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Persidangan dengan agenda saksi-saksi atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 15 saksi. Mereka adalah

Letkol. Sipayung SH (TNI AD), Muji Waluyo (Pensiunan Polri), Aji Cahaya Sudarsono (Bendahara Inkopol), AKBP Kasman ( Kapuspospol Mabes Polri), Firmansah Tanjung, Prasetyo IindrIharto, Mirza, Mahari Mahardi, Dadang Supriatna (karyawan swasta), Arman, The Tze Zhe (Direktur Wibur Sentosa), The Sun Nyi (karyawan PT. Gerbang Cahaya Utama), Erwansyah (Notaris), Erwin Taufik Kusumawan (Direktur PT. Tristar Utama), The Suryadi (Karyawan Swasta), dan Arman Supranata (Karywan Pt Sariah Grup).

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Arsan, S.H, M.H, serta anggota

Purwanto, S.H, M.H dan Ali Muhtarsa, S.H, M.H. Panitera pengganti adalah Hartanto, S.H dan Andre, S.H

Persidangan di hadiri 100 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan wartawan media cetak dan elektronik.

Usai persidangan, Tom Lembong mengatakan, bahwa saksi-saksi dari Induk Koperasi Kartika TNI AD dan Inkopol Polri ini, pada 2015-2016 mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan pendahulu pendahulu Tom Lembong, untuk membantu dalam rangka menstabilkan gula dan stok gula nasional.

“Pertama, saya sangat mensyukuri kepada saksi-saksi tadi. Saksi dari TNI AD dan Polri menyampaikan bahwa mereka menyaksikan langsung keadaan krisis saat, tapi bukan hanya gula. Sampai mendapat perhatian dari presiden dan pimpinan TNI AD. Kedua saksi menyampaikan bahwa Kapolri saat itu menyampaikan bahwa Presiden mengatakan situasi kekurangan gula saat itu meresahkan masyarakat,” tutur Tom.

Saksi AD dan Polri juga menyampaikan bahwa krisis itu tentunya bisa membawa risiko bagi keamanan masyarakat. Dengan demikian pimpinan AD dan pimpinan Polri segera memerintahkan masing-masing koperasi. Karena, TNI dan Polri tidak boleh berbisnis, maka yang boleh berbisnis hanya koperasinya.

Pimpinan Polri dan Pimpinan AD langsung perintahkan ketua koperasi masing-masing untuk bergerak ikut membantu guna menstabilkan persediaan gula, yang akhirnya menurunkan harga gula. Apalagi menjelang hari-hari besar keagamaan di Indonesia.

“Para saksi dari TNI AD dan Polri mengatakan peran induk koperasi TNI AD dan koperasi Polri cukup besar dan sangat berhasil di 2015-2016 untuk meredam gula. Mereka juga mengatakan dalam kesaksian, bahwa kesulitan saat itu sangat terasa oleh masyarakat. Ada saat tertentu di mana gula sampai turun. Berarti cukup signifikan,” jelas Tom.

Saksi dari TNI AD dan Polri, mengatakan, karena masing-masing memiliki koperasi, maka seleksi maupun penunjukan distributor serta mitra kerja sama, itu menjadi tanggung jawab mereka, karena perdagangan itu sesungguhnya urusan bisnis atau urusan badan usaha.

Koperasi-koperasi itu menunjuk dan menentukan alokasi atas dasar kapasitas masing-masing kelasnya koperasi, baik kapasitas pabrik maupun kapasitas keuangan. Yang punya pabrik besar tentu bisa mengimpor bahan baku lebih banyak dan mengolah gula.

Menurut saksi, distribusi gula itu berjenjang sampai di ujung tingkat pengecer. Memang harus seperti itu. Tom memberi contoh pada kasus elpiji beberapa waktu lalu.

“Jangan coba-coba memutuskan rantai distribusi seperti itu. Misalnya, yang kita lihat kemarin adalah peristiwa elpiji di mana mungkin niatnya baik untuk memangkas panjangnya rantai pasok, tetapi apa yang terjadi adalah kekacauan. Masyarakat diminta beli elpiji dari pangkalan, tapi pangkalan tak dirancang untuk langsung ke konsumen. Pangkalan harus pakai perantara. Pangkalan itu tahap tengah, penyangga. Kalau gula, kita bisa bayangkan, berapa jenjang dalam pendistribusian. Itu berguna bagi perekonomian karena masing-masing distributor itu bekerja, bukan hanya ambil untung. Itu semua bagian dari ranah pasok. Jadi, tak ada yang aneh. Inkopol itu juga bekerja sama dengan distributor. Jadi, kedua saksi mengatakan mereka sangat tahu dengan jelas bahwa upaya mereka itu berhasil, baik pemantauan mereka langsung di lapangan maupun laporan koran saat itu,” papar Tom Lembong.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(Rika)