Mei 14, 2026

Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, diduga telah turut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Adji mengatakan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Alwin Albar dijatuhi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alwin Albar. Hal yang memberatkan terdakwa, adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa pernah dipidana dalam perkara lain dengan kerugian negara cukup besar.

Sedangkan, hal yang meringankan Alwin adalah terdakwa mau kooperatif, berterus terang, dan tidak berlebih-lebih.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa Alwin Albar dengan 14 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, itu baik JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.**(Rika)