Jakarta – MCN.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat Andre Azki mengatakan Bawaslu akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon dalam sidang kedua sengketa Pilkada Tanah Datar di Gedung Mahkamah Konstitusi, besok, Rabu (22/1/2025).
“Kebetulan agenda sidang kedua kita besok, dengan agenda mendengar keterangan Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait,’ tutur Andre kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon akan direspon Bawaslu. Andre mengatakan Bawaslu akan memberikan keterangan tentang apa yang terjadi, apakah yang telah dibuat, juga entah Bawaslu telah menangani perkaranya.
Ditanya tentang dalil Pemohon, Andre Azki mengatakan ada banyak dalil yang didalilkan oleh Pemohon dan arahnya mengerucut pada dugaan TSM (terstruktur, sistematis, masif) oleh Pemohon kepada Pihak Terkait.
Pemohon adalah Paslon 01 Richi Aprian dan Donny Karsont. Mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar nomor 784 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Andre Azki, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berwenang untuk menyelesaikan perkara terkait pemilu. “Kita memang menerima banyak laporan dan sudah ditindaklanjuti. Ada yang memang ditangani, tetapi ada juga yang dihentikan karena tidak terbukti. Kita sudah menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal” jelasnya.
Andre Azki mengatakan siap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi persoalan Pemohon. “Apa yang terjadi, apa yang kita awasi prosesnya. Biarlah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan” pungkasnya.
Seperti diketahui, Paslon 01 Richi Aprian dan Donny Karsont menggugat hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dengan sejumlah dalil, yang ditujukan kepada Paslon 02 Eka Putra dan Ahmad Fadly, KPU, dan Bawaslu.
Andre sangat menghormati hak demokrasi setiap orang, sehingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mendapatkan kebenaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hasil rekapitulasi KPU memperlihatkan Paslon 02 Eka Putra dan Ahmad Fadly unggul dengan memperoleh 85.692 suara, disusul Paslon 01 Richi Aprian dan Donny Karsont dengan 77.595suara.
** (Rika)
More Stories
Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan Bantah Terjadi Penyalahgunaan Dana PIP dalam Pilkada 2024 Toraja Utara
Sengketa PHPU Pilkada Kepulauan Mentawai Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Muara Enim: Dalil-dalil Pemohon Dibantah