![]()
Jakarta – MCN.com – Admin Distributor Keramik Ari Yando Bakari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, mengatakan, Ari Yando Bakari melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa Ari Yando Bakari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan yang merugikan saksi korban Isman Kurniawan sebesar Rp 530 juta,” ucap Ari Sulton saat membacakan requisitornya. Majelis Hakim dipimpin Togi Pardede.
Ari Yando melakukan aksi penggelapan tersebut dalam kapasitasnya sebagai admin distributor keramik. Biasanya, pembayaran atas pembalian barang ditransfer ke rekening pemilik yang sekaligus pimpinan, Isman Kurniawan. Selama ini soal keuangan seperti itu tak terlihat ada masalah. Suatu ketika Isman Kurniawan mendapat telpon dari seorang pelanggan yang mengatakan baru saja mentransfer uang untuk pembelian barang ke rekening Ari. Perasaan curiga pun muncul.
Yang tak diketahui Isman adalah manakala ada pelanggan yang membeli keramik secara tunai, maka uang pembelian tersebut tidak ditransfer ke rekening perusahaan atau rekening Isman. Ari Yando malah memasukannya ke rekening pribadinya. Dia memiliki sekitar enam rekening, pada bank yang berbeda.
Uang pembelian tunai keramik dia transfer ke rekeningnya yang pertama, kemudian ditransfer lagi ke rekeningnya yang kedua dan seterusnya, atas nama Ari Yando Bakari. Tentu saja Isman Kurniawan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Diduga hasil tindakan penggelapan uang itu digunakan Ari untuk beli mobil dan rumah serta jalan-jalan ke luar negeri. Sementara itu, gaji Ari Yando hanya Rp 2 juta per bulan. Dia juga tidak memiliki pekerjaan atau usaha yang lain.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ari Yando Bakari meminta waktu guna menyusun pembelaan pada sidang berikutnya.
Pemilik usaha keramik Isman Kurniawan mengatakan dirinya menghormati tuntutan Jaksa. Kerugiannya sesungguhnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Namun yang dimasukan ke dalam dakwaan hanya Rp 530 juta.
Sebenarnya Isman Kurniawan hanya meminta Rp 420 juta untuk dikembalikan segera kepadanya. Namun terdakwa Ari Yando Bakari mengingkarinya dan tidak mengakui perbuatannya. Menanggapi sikap itu, Isman Kurniawan, mengancam memasukan dugaan penggelapan Ari Yando Bakari tahun sebelumnya yang belum dimasukan.
Berawal ketika Ari Yando Bakari sekarat penyakit TBC. Tak punya keluarga atau teman yang peduli dan menolong. Penyakit itu benar-benar melumpuhkan dirinya. Tapi, masih ada nasib baik yang mau menghampirinya.
Dalam kondisi yang parah seperti itu Isman Kurniawan, yang bukan siapa-siapanya Ari Yando, merasa iba dan rela membantu penyembuhan Ari Yando, apalagi kepada Isman, Ari Yando mengaku seorang evangelis yang biasa bertugas melayani jemaat di beberapa gereja di Jakarta.
Percaya penuh pada perkataan Ari Yando itu, Isman rela merogoh koceknya puluhan hingga ratusan juta rupiah hingga Ari Yando dinyatakan sembuh oleh dokter. Tak berhenti sampai di situ; merasa kasihan, Isman mengajak Ari Yando bekerja di usaha keramiknya dengan harapan dia bisa mendapat uang untuk melanjutkan hidupnya usai sembuh. Pada 2017 itu dia mendapat gaji Rp 2 juta.
Ari Yando pun diberi tugas yang ringan, yakni sebagai asisten untuk mengawasi dan memperlancar jalannya usaha keramik yang ditangani Isman Kurniawan.
Pelanggan mereka cukup banyak. Pembelian barang-barang di toko Isman itu bisa dibayar dengan mentransfer ke rekening Isman atau juga membayar tunai. Tapi kebanyakan pelanggan lebih menyukai mentransfer uang.
Sejak 2017 itu, usaha Isman berjalan normal. Tiba pada suatu kejadian, di mana seorang pelanggan menelpon dan mengatakan kepada Isman bahwa dia sudah mentransfer uang ke rekening Ari Yando. Ini terdengar aneh oleh Isman. Tidak biasanya pelanggan mentransfer biaya pembelian barang ke rekening Ari Yando, karena bukan seperti itu aturan main mereka.
Isman tak menyangka, bahwa praktik transfer uang untuk pembayaran barang seperti itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Ari Yando bahkan mencari cara agar rekeningnya dipakai sebagai tujuan pembayaran barang dari pelanggan.
Rasa curiga pun mencuat, dari yang semula lebih percaya penuh pada Ari Yando yang mengaku seorang evangelis atau pelayan rohani di gereja itu.
Pada suatu ketika Isman mengadakan audit keuangan usahanya. Ditemukan bahwa antara Agustus 2021 hingga Juli 2022, ada uang yang diselewengkan sebesar Rp 420 juta. Sementara pada periode itu ada uang di rekeningnya sebanyak Rp 1.990.000.000, sedangkan pengeluaran Ari pada periode itu sebanyak Rp 194 juta. Itu sesuatu yang tak wajar, bila dibandingkan dengan gajinya Rp 2 juta sebulan. Sesungguhnya Ari Yando tak punya pekerjaan lain. Terkadang dia bekerja sebagai tukang ojek. Itu juga tak bisa meyakinkan secara rasional bahwa dia bisa memiliki uang sebanyak itu di rekening.
Ternyata Ari Yando sudah punya ancang-ancang sejak semula. Dia merancang suatu cara tertentu agar ada saja uang pelanggan yang masuk ke rekeningnya.
Saat memiliki bukti yang lebih banyak lagi, Isman meminta Ari Yando jujur mengatakan penyelewengan keuangan yang diperbuat dirinya. Kepada Isman, Ari Yando mengaku semuanya. Kerugian yang dialami perusahaan siap dia lunasi. Mendengar pengakuan itu, Isman merasa iba dan meminta Ari Yando hanya memulihkan kerugian keuangan perusahaan periode Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Semula Ari Yando sepakat diselesaikan secara kekeluargaan seperti itu. Dia lalu memberi jaminan berupa mobilnya dan bersedia membayang Rp 10 juta tiap bulan. Alangkah kagetnya Isman ketika mengetahui bahwa mobil yang diserahkan sebagai jaminan itu mobil leasing, dan Ari Yando ingkar janji tidak membayar setiap bulan sesuai kesepakatan.
Isman pun membuat laporan polisi dan selanjutnya polisi melayangkan surat panggilan kepada Ari Yando. Toh, surat-surat itu tak pernah membuat Ari Yando datang ke kantor polisi. Polisi tak bisa dikelabui. Akhirnya, Ari Yando dibekuk polisi di Taman Anggrek. **{Rika}



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim