November 7, 2026

Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Silmy Karim, Soesilo Aribowo: Dakwaan Jaksa Kabur Tanpa Penjelasan

Spread the love

Loading

JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Kuasa hukum terdakwa Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya kabur dan tidak memenuhi syarat hukum. Hal ini disampaikan saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Soesilo menegaskan uraian perbuatan dalam dakwaan identik kata demi kata dengan dakwaan terdakwa lain, termasuk jumlah total dan rincian keuntungannya. Jaksa dinilai gagal menguraikan secara jelas apa yang sebenarnya dilakukan oleh Silmy Karim.

“Dalam surat dakwaan disebutkan ada 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak diuraikan kapan, bagaimana, dan oleh siapa pemaksaan itu dilakukan,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

Selain itu, angka-angka dalam dakwaan tidak dapat ditelusuri, termasuk tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar. Dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan Wakil Menteri yang diduga disalahgunakan.

Soesilo juga memaparkan sejumlah keberatan mendasar terkait peraturan yang dikutip jaksa:

– PP No 94 Tahun 2021 didalilkan dilanggar, padahal Silmy Karim telah menjabat sebagai Wakil Menteri sejak 21 Oktober 2024  jabatan yang tidak tunduk pada peraturan tersebut.

– PP No 45 Tahun 2024 dikutip dengan penomoran pasal yang keliru dan baru berlaku pada 17 Desember 2024, sementara dakwaan tidak memisahkan periode perbuatan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.

“Dakwaan tidak menjelaskan kapan suatu perbuatan dilakukan, di mana, dan dengan alasan apa. Semua dirumuskan secara umum tanpa uraian yang memadai,” tambahnya.

Usai sidang, Soesilo menjelaskan kepada awak media bahwa terjadi perubahan substansial dalam berkas dakwaan yang sempat diperbaiki berkali-kali. Khusus mengenai Pasal 12E terkait dugaan pemaksaan, bentuk dan mekanisme pemaksaan sama sekali tidak dijelaskan. Demikian pula dana operasional yang dianggap sebagai gratifikasi, dinilai tidak memiliki dasar uraian yang jelas.

“Karena dakwaannya kabur, kami minta Pak Silmy dibebaskan terlebih dahulu,” tegas Soesilo.

Silmy Karim: Ini Kriminalisasi atas Perubahan Positif

Pada kesempatan yang sama, Silmy Karim membacakan eksepsi pribadinya dan menyampaikan rasa sedihnya atas proses hukum yang menimpanya.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi yang menurut saya sangat zolim. Selama ini apa yang saya lakukan demi kemajuan lembaga yang saya abdi, namun di ujungnya saya malah dijadikan terdakwa,” ucap Silmy dengan nada haru.

Silmy kemudian memaparkan sejumlah terobosan yang telah dihasilkan selama masa jabatannya:

– Pemangkasan antrean layanan paspor dan perlintasan di bandara

– Kemudahan permohonan visa daring bagi warga negara asing dari kediaman masing-masing

– Meningkatnya investasi yang masuk ke Indonesia hingga Rp60 triliun

– Peningkatan pendapatan manajemen badan perkebunan negara dari rata-rata Rp2 triliun (2018–2022) menjadi Rp10 triliun

– Peringkat layanan imigrasi Indonesia menempati urutan ke-10 terbaik dunia versi Skytrack, sejajar dengan Singapura, Doha, dan Dubai

“Mohon doanya, semoga saya mendapatkan keadilan. Ini bukan hanya untuk kebaikan saya pribadi, tetapi juga untuk bangsa dan negara. Sangat disayangkan jika mereka yang berjuang melakukan perubahan positif justru dikriminalisasi,” tutup Silmy sebelum meninggalkan ruang sidang dikawal petugas kejaksaan. **(RN)