![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, berharap majelis hakim membebaskan kliennya karena tidak terdapat bukti yang cukup dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Indra Haposan Sihombing usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun penjara.
“Kami tim penasihat hukum telah menyampaikan nota pembelaan secara rinci, termasuk membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Harapan kami tentu putusan terbaik bagi klien kami,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan satu pun bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Ibrahim bersalah. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas, sehingga kliennya dapat segera kembali ke keluarganya.
Menurutnya, tim penasihat hukum telah berupaya maksimal dalam membela klien. Ia juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi para profesional di bidang teknologi dan konsultan di Indonesia.
“Kasus ini bisa berdampak luas terhadap pekerja kreatif dan konsultan teknologi. Pada akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan,” tambahnya.
Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda replik dan duplik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebut Ibrahim memperkaya diri sendiri, namun menilai ia turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Ibrahim disebut membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook serta memengaruhi pejabat kementerian dalam proses pengadaan.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menilai fakta persidangan tidak mendukung dakwaan tersebut dan tetap optimistis kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim tanpa dissenting opinion. **(RN)



More Stories
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Beberkan Rincian Penggunaan Uang Rp 58 Miliar