Agustus 16, 2026

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertamina Hadirkan 10 Saksi, Negara Rugi Rp 285,18 Triliun

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 digelar pada Senin (9/3/2026) di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.

Terdakwa yang dihadirkan adalah Toto Nugroho (VP Intermediate Supply Pertamina 2017-2018), Dwi Sudarsono (VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020), Hasto Wibowo (SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020), dan Martin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka melakukan penyimpangan pada kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga “bottom price”. Para terdakwa tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan 10 saksi, yaitu Bagus Agung Radiansah, Yudi Iryanto, Awang Lazuardi, Prima Satya Panggabean (Dirjen Minyak dan Gas Bumi), Ignatius Taliu Lembang, Rayendra Sidik, Imron Rosidi, Bobi Satrio Wibowo, Indira Miranti, dan Woodi Oemara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi, S.H., M.H., bersama anggota hakim dan Panitera Pengganti Min Setadi, S.H. Tim Penuntut Umum terdiri dari beberapa jaksa, sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Alfian & Nicke, S.H., Febri Diansyah, S.H., dan rekan.

Pasal yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(RN)