![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/3/2026), dengan agenda pembacaan nota keberatan (pledoi) dari tim hukum terdakwa. Kasus ini telah menyeret 11 pejabat PT Telkom dan pihak swasta, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp464,93 miliar dalam surat dakwaan.
Kerugian tersebut diklaim terjadi akibat skema pembiayaan yang diduga fiktif dalam pengembangan bisnis Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia sejak Januari 2016. Pada sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan pidana kepada seluruh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
– August Hoth Mercyon Purba (Mantan GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017–2020): 14 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 165 hari kurungan)
– Herman Maulana: 15 tahun penjara, uang pengganti Rp4,53 miliar (subsider 7 tahun 5 bulan)
– Alam Hono: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp7,29 miliar (subsider 8 tahun)
– Andi Imansyah Mufti (Mantan Dirut PT Forthen Catar Nusantara): 10 tahun penjara, uang pengganti Rp8,74 miliar (subsider 5 tahun)
– Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp10,7 miliar (subsider 6 tahun)
– Eddy Fitra: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp38,25 miliar (subsider 6 tahun)
– Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar (subsider 5 tahun)
– Nurhandayanto: 13 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar (subsider 7 tahun)
– Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar (subsider 4 tahun)
– Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta (subsider 4 tahun)
– Rudi Irawan: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp39,57 miliar (subsider 6 tahun)
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta masing-masing, dengan ketentuan akan diganti dengan kurungan selama 165 hari jika tidak dapat dibayar.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Andi Imansyah Mufti yang diwakili oleh Waspada Daeli mengajukan keberatan hukum. Dalam pembacaan pledoi, mereka mempersoalkan cara JPU yang dianggap salah menarik garis hubungan langsung dalam kerjasama bisnis antara PT Telkom dan pihak swasta.
“Keputusan dan kebijakan bisnis bukan menjadi ranah pidana. Terdakwa tidak terlibat dalam keputusan bisnis. Keputusan bisnis tetap berada dan menjadi tanggung jawab PT Telkom Indonesia,” jelas Waspada Daeli.
Tim hukum menegaskan bahwa JPU telah memaksakan skema agar terdakwa dianggap bertanggung jawab, yang disebut sebagai bentuk pemaksaan dalam penuntutan. Konstruksi hukum seperti ini dinilai keliru, karena kerugian dalam praktik bisnis merupakan bagian dari risiko bisnis yang wajar. “Itulah dinamika dunia bisnis yang perlu dipahami dengan baik, sehingga tak mudah menjustifikasi suatu kondisi bisnis saat bisnis itu sedang berlangsung,” ucapnya.
Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penuntutan semacam ini akan membuat pihak swasta enggan bekerja sama dengan pemerintah atau BUMN. “Orang pun takut bekerja dengan pemerintah. Karena keputusan bisnis sudah dibaca dalam tindak pidana. Proyek-proyek strategis akan terhambat, padahal negara justru mendukung kerjasama BUMN dan pihak swasta,” jelas Waspada.
Terkait audit dalam perkara ini, tim hukum menyatakan bahwa audit yang dilakukan tidak didasarkan pada audit investigatif. Selain itu, disebutkan tidak ada hubungan antara terdakwa dengan vendor terkait dan terdakwa baru mengetahui perkara ini belakangan.
Tim hukum menegaskan bahwa Andi Imansyah Mufti tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak ada bukti faktual yang dapat dipersiapkan dalam persidangan terkait hal tersebut. Mereka menekankan perlunya pembuktian yang jelas terkait adanya persekongkolan jahat dan tidak hanya berdasarkan asumsi yang salah, mengingat posisi terdakwa adalah sebagai penerima kontrak.
Pada bagian penutup pledoi, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima nota pembelaan yang diajukan, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta mengembalikan seluruh harta benda terdakwa yang sedang dalam penyitaan. * (RN)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan