![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara kasus tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Sidang dilaksanakan diRuang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Sidang menghadirkan terdakwa Marcella Santoso (advokat) dan Ariyanto Bakri (advokat).
Terdakwa Aryanto dan terdakwa Marcella Santoso selaku Pengacara pada kantor AALF/LKBH Mitra Justitia diduga telah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada Majelis Hakim dan terdakwa Junaedi Saibih, terdakwa M.Adhiya Muzakki serta twrdakwa Tian Bahtiar berupaya mencegah atau menggagalkan proses penangan perkara melalui skema social engineering melalui pemberitaan dengan narasi negatif dan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Perkara dengan nomor 106-107/ Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST menghadirkan saksi ade charge yaitu Meigi Bahwadianta (karyawan swasta IndoFood Power/ibu rumah tangga); Ade Ridwan (karyawan swasta); Ashadi (Aryanto Law Firm).
Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H. Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H, Andi Saputra, S.H, panitera Pudji Sumartono SH
Penuntut Umum dihadiri oleh Triyana S.H, Prabowo S.H, Sigit Sadewo, S.H
Terdakwa didampingi penasihat hukum Henry Yosodiningrat SH, Sugiono SH dan Rekan.
Pasal yang didakwakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim