![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini menyeret 13 terdakwa, yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan, Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, di mana para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar. Sejumlah pejabat struktural di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 mulai dari mantan direktur jenderal hingga koordinator juga disebut menerima aliran dana. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penasihat Hukum Fahrurozi dari R3 Law Firm, Tommy Santosa, S.H., menyatakan menolak surat dakwaan baik yang alternatif maupun kumulatif. Namun, sesuai permintaan terdakwa, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sulistyono, Raffles, Iwan Gunawan, dan Zainal Arifin tidak mengajukan eksepsi dan memilih menunggu proses pembuktian.
“Kita tadi sebenarnya sudah siap mengajukan perlawanan, namun setelah konsultasi dengan Bapak Fahrurozi, beliau memiliki pertimbangan lain sehingga tidak jadi mengajukan,” ujar Tommy kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dakwaan jaksa harus dibuktikan melalui keterangan para saksi yang dihadirkan. “Kita belum tahu saksi yang dihadirkan berapa orang dan sejauh mana pengaruh keterangannya terhadap klien kami,” katanya.
Fahrurozi baru menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 secara definitif pada Maret 2025 melalui surat keputusan Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan yang relatif singkat hingga Agustus 2025. “Soal di mana letak kesalahannya, itu akan kami buktikan di pengadilan,” pungkas Tommy. **(RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto