Juni 26, 2026

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Tipikor Kasus Jual-Beli Gas

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atas nama mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026).

Pada 2017, PT IAE beserta anak usaha bidang distribusi gas di Jawa Timur, PT Isar Gas (IG), mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Komisaris PT IAE kala itu, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IG/IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN.

Kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi direncanakan menggunakan metode pembayaran advance payment senilai AS$15 juta. Berdasarkan kedekatan Hendi Prio Santoso dengan Yugi Prayanto, keduanya bertemu dengan Arso Sadewo untuk mengkondisikan persetujuan pembelian gas oleh PT PGN. Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama.

Setelah kesepakatan tercapai, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Hendi kemudian memberikan sebagian uang, sejumlah AS$10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena diperkenalkan kepada Arso Sadewo.

Hendi Prio Santoso juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia (Persero) September 2017 hingga Oktober 2021, serta Dirut MIND ID Oktober 2021-Maret 2025. MIND ID adalah holding industri pertambangan BUMN yang menaungi PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk. Sebelumnya, pada 2016 ia juga pernah dicegah bepergian luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Susunan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Rios Rahmanto, S.H., M.H., dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., Kadek Susantian, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Arifin Pangau, S.H. Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rudi Dwi Prastyono, S.H., Agung Nugraha Santoso, S.H., Ahmad Ali Fikri Pandela, S.H., dan Yosi Andika Herlambang, S.H.

Hendi Prio Santoso didakwakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

**(RN)