![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar Sidang Pembuktian ke-2 kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (13/1/2026). Sidang menghadirkan saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Pada sidang sebelumnya (16/12/2025), jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar.
Setelah sidang, Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, menyampaikan bahwa hasil persidangan menunjukkan tidak adanya bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Ibrahim Arief mengarahkan penggunaan Chromebook atau memiliki peran menentukan dalam pengadaan tersebut. Berikut poin-poin utama yang terungkap:
1. Posisi sebagai konsultan teknologi, bukan pengambil keputusan
Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal dan ditambahkan atas arahan pihak lain tanpa sepengetahuannya. Keberadaannya dalam rapat hanya sebagai konsultan teknologi, bukan penentu kebijakan.
2. Tidak ada bukti mengarahkan kebijakan penggunaan Chrome OS
Dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief hanya memaparkan aspek hardware dan device management, serta menyampaikan kelebihan dan keterbatasan Chromebook (termasuk masalah kompatibilitas aplikasi Kemendikbud), bukan menetapkan sistem operasi.
3. Keputusan mengunggulkan Chromebook datang dari pimpinan
Menurut keterangan saksi, arahan penggunaan Chrome OS ditetapkan setelah proses kajian, bukan oleh Ibrahim Arief sejak awal.
4. Terbuka kontradiksi keterangan saksi
Terdapat ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan, seperti klaim pertemuan awal tahun 2020 yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook yang terbukti tidak pernah terjadi. Pertemuan relevan baru dilakukan pada 17 April 2020 secara daring dengan agenda Kebutuhan TIK untuk Assessment.
5. Mengusulkan prinsip kehati-hatian
Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan dan juga menyampaikan pilihan selain Chromebook (yaitu Windows), namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti dan bagian penawaran alternatif tidak disampaikan secara utuh oleh saksi.
6. Dokumen kajian teknis bukan hasil kerjanya
Dokumen kajian teknis disusun oleh Cepy dan tim kecil, sedangkan peran Ibrahim Arief hanya sebatas memberi masukan atau komentar.
7. Proses pengadaan di luar kendalinya
Penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, dan mekanisme pengadaan ditentukan oleh pejabat struktural Kemendikbud. Bahkan sejumlah nama dalam SK tidak mengetahui atau tidak aktif berperan, yang menunjukkan lemahnya tata kelola internal yang tidak dapat dibebankan kepada Ibrahim Arief.
Secara keseluruhan, Sidang Pembuktian ke-2 tidak menguatkan tuduhan terhadap Ibrahim Arief. Fakta persidangan menunjukkan bahwa ia hanya berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis berada di tangan pihak Kementerian. ** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim