Mei 1, 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Bagi Isa Rachmatarwata, PH Dr Kukuh Komandoko Hadiwidjojo SH M. Kn: Tak Terbukti Perbuatan Melawan Hukum

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusatara.com – Mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Kementerian Keuangan RI, Drs. Isa Rachmatarwata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026). Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim Sunoto menyatakan ia menyalahgunakan kewenangan regulator dengan menyetujui mekanisme reasuransi keuangan yang hanya memperbaiki laporan tanpa memperbaiki kondisi perusahaan secara fundamental.

Namun, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena unsur “melawan hukum” secara formil tidak terpenuhi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp90 miliar dari pembayaran risk charge kepada dua perusahaan reasuransi asing, namun Isa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan pribadi.

Pertimbangan vonis juga mencakup fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan mengambil kebijakan dalam situasi krisis keuangan global tahun 2008. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah menjerat enam terpidana sebelumnya.

Kuasa hukum Isa Rachmatarwata, Dr. Kukuh Komandoko, SH, menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tidak terbukti dan masalah penyertaan dalam tindak pidana masih dapat dipilah karena tidak ada maksud kejahatan. Meskipun menghormati keputusan hakim, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya. **(Rika)