![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Persidangan dugaan penyimpangan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI digelar pada Senin (5/1/2026) di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat. Setelah dua kali tertunda, sidang tersebut melaksanakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari terdakwa mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa menyatakan bahwa pada 21 Februari 2020, setelah mendengar pemaparan Ibrahim Arif terkait keterbatasan laptop Chromebook, Nadiem mengatakan “You must trust the giant” terkait produk tersebut, seusai pertemuan dengan pihak Google. Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya Nadiem sebesar Rp 809,596,125,000.
Menurut Jaksa Roy Riyadi, kerugian berasal dari harga Chromebook yang dinilai mahal (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan (Rp 621 miliar). Keputusan pengadaan disebut diambil semata-mata untuk kepentingan bisnis.
Nadiem menyatakan kasus ini bukan pidana melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok lama yang mempertahankan status quo. Ia menegaskan dakwaan tidak berdasarkan fakta dan bukti, melainkan narasi bahwa ia memaksa keputusan.
Ia menjelaskan kekayaannya justru menyusut selama menjabat menteri karena melepaskan jabatan di PT AKAB dengan kehilangan gaji besar. Semua bukti laporan harta kekayaan, PPATK, dan transaksi korporasi membuktikan ia tidak menerima keuntungan apapun. Tuduhan Rp 809 miliar disebut sebagai kekeliruan investigasi yang bisa diluruskan dengan dokumentasi dari PT AKAB.
Nadiem menegaskan tindakan kriminalisasi kebijakan harus dihentikan, karena kesalahan kebijakan termasuk ranah administrasi bukan pidana. Tim hukumnya juga menyatakan adanya ketidaklengkapan berkas perkara dan hasil audit kerugian negara yang belum diserahkan meskipun menjadi dasar dakwaan, sehingga kasus dianggap terlalu dipaksakan.
PH Dodi Abdul Kadir menjelaskan bahwa dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 karena kurang cermat dan tidak ada pembuktian penerimaan keuntungan sebesar Rp 809 miliar. Ia menyatakan perhitungan tuduhan tidak logis, karena keuntungan CDM sendiri hanya Rp 600 miliar, dan tidak ada jejak dana tersebut dalam keuangan Nadiem.
Tim hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan nota keberatan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan meminta Nadiem dikeluarkan dari tahanan.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullan mengagendakan jawaban JPU terhadap eksepsi pada Kamis (8/1/2026).



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim