Mei 1, 2026

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi PDNS Kominfo: JPU Hadirkan 7 Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 kembali digelar pada Senin (5/1/2026) di Ruang Sidang Kusumaatmadja Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.

Pengadaan dan pengelolaan PDNS dilakukan dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Pada tahun 2020, diduga terdapat pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengkondisian selama 5 tahun untuk memenangkan PT Aplikasi Nusa Lintas Arta. Berikut para terdakwa:

– Semuel Abrizani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024)
– Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen AIP Kominfo 2019-2023)
– Nova Zanda (Penjabat Pembuat Komitmen PDNS Kominfo 2020-2024)
– Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023)
– Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021)

Perkara dengan nomor 120-121-122-123-124/Pid.Sus-TPK/2025 beragendakan pemeriksaan Saksi yang Diperiksa:

– Ronald Abdi Nurhadi (Direktur Utama PT Solitech)
– Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)
– Windi Purnama (Direktur PT Multi Media Berdikari Sejahtera)
– Agus Hartono Wijaya (CEO BDX Indonesia 2022-sekarang)
– Ir Yanto Setiawan (GM Central Government Service Telkom Maret 2021-Agustus 2022)
– Luqman Hadi (Senior Account Manager PT Telkom Indonesia)
– Asep Priatna (Karyawan PT Solitech Media Sinergy/Sopir Irwan Hermawan)

Majelis Hakim diketuai Lucy Ermawati SH MH beserta anggota Daru Swastika SH MH, Juandra SH MH, Jaini Basir SH MH, dan Ida Ayu Mustikawati SH MH, dengan panitera pengganti Dani Kartiwa SH. Penuntut Umum terdiri dari Fadil Paramajen SH MH dan rekan, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Ari Warih Suranta Ginting SH dan rekan.

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Nova Zanda dan Pini Panggar Agusti dikenakan pasal yang sama tanpa ayat 2 Pasal 5, sementara Alfi Asman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.  **(RN)