Mei 31, 2026

Saat Sidang Perkara Suap Hakim Kasus CPO, Arianto Berulangkali Mengingatkan Saksi Wahyu Gunawan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan suap dan pencucian uang dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) pada Jumat (2/1). Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan saksi mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa Ariyanto Bakri menawarkan uang sebesar Rp 30 miliar kepada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta terkait pengajuan eksepsi dalam kasus tersebut.

Wahyu menyebutkan bahwa Ariyanto beberapa kali mendatangi rumahnya di Jakarta Utara dan kemudian mengantarnya bertemu dengan Djuyamto, hakim anggota majelis yang mengadili perkara minyak goreng. Pada pertemuan itu, ia menyerahkan dokumen dari Ariyanto yang dibungkus map. Djuyamto kemudian menyampaikan bahwa eksepsi tidak mungkin dikabulkan dalam perkara tindak pidana korupsi, hal ini kemudian disampaikannya kepada Ariyanto.

Selain tawaran Rp 30 miliar, Wahyu juga mengaku bahwa Ariyanto pernah membawa dua koper berisi uang USD 2 juta ke rumahnya pada Oktober 2024, yang rencananya diserahkan kepada Arif Nuryanta. “Saya sampaikan ke Pak Arif, dan beliau minta dijadikan dalam satu koper saja. Saya susun dan foto karena baru pernah melihat uang sebanyak itu,” jelas Wahyu.

Penyerahan uang tersebut terjadi setelah Wahyu, Ariyanto, dan Arif bertemu di Resto Layar. Selama sidang berlangsung, majelis hakim beberapa kali harus menginterupsi karena muncul pertanyaan yang tidak jelas dan di luar konteks dari pihak jaksa, saksi, penasehat hukum, maupun terdakwa lainnya, sehingga perlu dibuat klarifikasi agar tidak membingungkan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei. Mereka diduga menyuap majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. **(RN)