![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE (Isar Gas) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/12/2025), dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya.
Perkara ini menunjuk dua terdakwa, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019), yang didakwa terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka senilai USD 15 juta dalam kerja sama tersebut.
Usai sidang, Danny Praditya menyampaikan bahwa duplik yang disampaikannya bertujuan untuk menegaskan kembali fakta-fakta persidangan yang relevan guna meluruskan dalil Jaksa Penuntut Umum. Substansi duplik tidak hanya menyangkut kepentingan pribadinya, tetapi juga kepentingan luas bangsa dan negara, terutama terkait perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan di sektor strategis.
“Kita mengambil suatu keputusan, kemudian di kemudian hari keputusan tersebut dicermati oleh orang yang tidak mengerti, lalu kita dipersalahkan. Itu tidak adil. Pada intinya kami hanya meminta perhatian, perlindungan, dan kepastian hukum,” ujar Danny, yang menegaskan tidak akan menyerah dan tetap mencintai Tanah Air.
Penasihat hukum Danny, Michael Shah, mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas jalannya persidangan yang tertib dan lancar hingga tahapan akhir. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap, berlandaskan asas keadilan.
“Pak Danny Praditya tidak bersalah dan perlu divonis bebas,” tegas Michael.
Pembacaan putusan akan digelar pada 12 Januari 2026. Danny dan Michael menyatakan optimis kebenaran akan berpihak pada mereka. Dalam perkara ini, Danny dituntut dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
** (Rika)



More Stories
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya