Mei 2, 2026

Bacakan Pledoi “Jalan Terjal Insan BUMN” Danny Praditya Menegaskan Tidak Perkaya Diri Dan Orang Lain

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya telah membacakan Nota Pembelaan Pribadi dan pledoi Penasehat Hukum dalam perkara tindak pidana korupsi No. 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group, di Pengadilan Tipikor pada Senin (29/12/2025).

Dituntut dengan hukuman 7 Tahun 6 bulan Danny memohon kebebasan, Ia menyatakan berdiri di hadapan majelis bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai anak bangsa yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di sektor energi. “Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak ada aliran dana kepada saya, keluarga saya, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” ucapnya.

Ia memohon agar majelis melihat jejak pengabdiannya, niat di balik keputusan bisnis, fakta tidak adanya pemanfaatan uang negara, serta ruang pemulihan kerugian melalui jalur perdata. Di akhir pledoi, ia meminta untuk dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), dengan harapan putusan menjadi perlindungan bagi tata kelola BUMN dan pegangan bagi profesional yang ingin mengabdi tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Enam Pokok Pembelaan Utama
Penasehat Hukum menekankan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di antaranya:

1. Tidak ada aliran dana ke terdakwa – Jaksa Penuntut Umum sendiri mengakui tidak ditemukan aliran uang atau kekayaan yang diterima Danny dari transaksi tersebut.
2. Advance Payment adalah piutang, bukan kerugian – Uang muka US$15 juta dicatat sebagai piutang dalam Laporan Keuangan PGN 2020 dan masih dapat dipulihkan, sehingga termasuk dalam risiko bisnis dan hubungan perdata.
3. LHP BPK dinilai cacat – Laporan tersebut tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta bahwa surat Dirjen Migas September 2021 memperbolehkan skema penyaluran gas tertentu.
4. Kerugian lebih merefleksikan risiko bisnis – Tidak disebabkan oleh tindakan pribadi Danny, melainkan konsekuensi pemutusan kontrak sepihak.
5. Klaim kerugian belum final – Sebelum mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan ditempuh, kerugian tidak dapat dianggap pasti.
6. Keputusan bisnis dilindungi Business Judgment Rule (BJR) – Keputusan Direksi PGN diambil dengan itikad baik, kehati-hatian (melibatkan kajian lintas divisi dan konsultan hukum), serta tanpa benturan kepentingan.

Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyampaikan bahwa perkara ini adalah sengketa bisnis dan kontrak, bukan korupsi, dengan menegaskan unsur kerugian negara “tidak terpenuhi” karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan masih tersedia.

Beberapa Saksi ahli yang dihadirkan memperkuat garis pembelaan:

– Dr. Fully Handayani (ahli hukum perjanjian & perseroan): Kontrak yang sah adalah “undang-undang bagi para pihak” dan jaminan yang ada dapat dieksekusi melalui jalur perdata.
– Prof. Nindyo Pramono (ahli hukum korporasi): Penerapan BJR menunjukkan risiko bisnis tidak serta-merta dapat dipidana jika direksi bertindak dengan itikad baik.
– Dr. Dian Puji Simatupang (ahli hukum administrasi negara & keuangan negara): Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, bukan asumsi atau potensi.
– Dr. M. Nurul Huda (ahli hukum pidana): Konstruksi dakwaan tidak selaras dengan unsur pasal yang mensyaratkan perbuatan melawan hukum dan niat jahat.

Michael Shah menyimpulkan bahwa keterangan para ahli “beririsan dan saling menguatkan” bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun dari asumsi atas transaksi bisnis yang masih memiliki jalan pemulihan.

Pledoi menegaskan kerja sama tersebut adalah keputusan kolektif-kolegial direksi melalui rangkaian rapat, bukan keputusan pribadi Danny. PGN disebut telah:

– Menunjuk konsultan hukum eksternal (UMBRA) untuk menguji kesesuaian kontrak;
– Membentuk tim lintas direktorat yang melibatkan fungsi Legal Compliance;
– Melakukan konsultasi informal dengan pejabat Kementerian ESDM terkait penafsiran peraturan.

Penerapan BJR ditekankan: direksi yang bertindak hati-hati dan demi kepentingan perseroan tidak dapat otomatis dipidana hanya karena risiko bisnis terjadi.

Kuasa hukum menekankan dampak jangka panjang perkara ini. Jika setiap risiko bisnis yang belum ter mitigasi langsung dibaca sebagai korupsi tanpa membedakan dengan sengketa kontraktual, hal itu akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan negara.

Harapan Atas Kejelian Majelis Hakim
Danny meminta majelis hakim secara cermat menilai bahwa:

– Kerja sama adalah keputusan bisnis kolektif Direksi PGN;
– Tidak ada aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterimanya;
– Kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan dapat dipulihkan;
– Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kinerja BUMN dan keberlanjutan pasokan gas.

Pledoi “Jalan Terjal Insan BUMN” menjadi seruan agar batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dijaga secara tegas, dengan harapan putusan dapat menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum pengelolaan BUMN di masa depan. **(RN)