![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, Senin (22/12/2025). Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Aditya Simaputra, serta Asisten Pribadi sekaligus staf perizinan SB Grup Djunaidi Nur – yang didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Dicky.
Djunaidi didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait suap-menyuap.
Penasihat Hukum Djunaidi, Agus Sudjatmoko (Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng), menyatakan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan secara singkat tanpa membacakan pertimbangan rinci karena majelis hakim sedang menangani perkara lain. Lebih penting, Agus menilai unsur suap dalam dakwaan tidak terpenuhi.
“Menurut kami, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Tidak ada maksud agar seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Agus kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa kerja sama antara perusahaan terdakwa dan pihak terkait telah diikat dalam kontrak jangka panjang 30 tahun, yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak kecuali melalui putusan pengadilan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Agus menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan mengarah ke dakwaan yang lebih ringan (Pasal 13) serta meminta keringanan karena Djunaidi sudah berusia lebih dari 73 tahun, kondisi kesehatannya kurang baik, telah mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan. ** (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana