![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus kawasan hutan yang menyangkut Surya Darmadi telah berjalan hampir setahun tanpa keputusan, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap pada 14 September 2023. Putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 menghukum Surya pidana 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung tidak mengesekusi putusan tersebut. Sebaliknya, jaksa kembali menyita berbagai aset termasuk gudang, apartemen, hotel, dan rumah pribadi anak Surya. Kuasa Hukum PT Duta Palma Group, Denny Ermanda, menyatakan bahwa penyitaan ini meliputi aset Perseroan Ratu Alam Persada di Pondok Indah yang tak terkait dengan Surya pribadi.
“Kalau dari putusan MA, jaksa sudah harus eksekusi. Hanya saja jaksa belum mau ke eksekusi, malah melakukan penyitaan kembali,” ujar Denny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025). Dia menambahkan bahwa perkara yang sudah inkrah kini dituntut lagi dengan menyasar korporasi dalam grup PT Duta Palma.
Dalam surat dari Nusakambangan, Surya memohon agar penitipan kebun kelapa sawit seluas 69 hektare di Riau yang dikuasai Kejaksaan dikembalikan kepada PT Darmex Plantations. ia juga menegaskan bahwa perkara yang semula menjeratnya secara individu kini beralih ke korporasi, padahal dirinya hanya pemegang saham.
“Saya adalah pemegang saham, bukan pengurus. Kalau saya mega koruptor, maka pada 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” tulis Surya.
Surya yang dituduh sebagai mega koruptor sebesar Rp 78 triliun (dari awal Rp 104 triliun) menyatakan rekeningnya sudah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun – cukup untuk menutupi uang pengganti Rp 2,2 triliun. ia menuding bahwa penanganan kasus ini melanggar prinsip “ne bis in idem” (tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama) dan bertujuan untuk melakukan TPPU serta mengambil semua asetnya.
Sebelumnya, pada Januari 2025, anak Surya, Cheryl Darmadi sebagai Ketua Yayasan, ditetapkan sebagai tersangka TPPU tanpa bukti korupsi. Deposito Yayasan sebesar Rp 588 miliar diblokir dan seluruhnya ditarik Kejaksaan. Surya menjelaskan bahwa dana deposito itu berasal dari pembagian dividen melalui RUPS yang digunakan untuk membantu orang tak mampu.
Denny menilai adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum yang menimbulkan ketidakpastian, yang berbahaya bagi iklim usaha dan bisnis yang membutuhkan kepastian hukum yang jelas. ** (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana