Mei 2, 2026

Danny Praditya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Michael Shah Sebut Dalil JPU Keliru Sejak Awal

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan korupsi PJBG PT. PGN dan PT Isar Gas berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Iswan Ibrahim, Komisaris IAE periode 2006-2023, didakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta membayar uang pengganti USD 3,33 juta (subsider 3 tahun penjara). Sementara itu, Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 6 bulan penjara). Kedua terdakwa didakwa terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) senilai USD 15 juta.

Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, menyampaikan keberatan keras terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa sarat kesimpulan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta persidangan. “Tuntutan Jaksa itu, menurut saya, mengada-ada. Kami sangat keberatan,” ujarnya kepada awak media.

Michael menjelaskan, sejak awal jaksa mendalilkan bahwa transaksi antara PGN dan Isar Gas bukan transaksi jual beli gas yang sah. Namun, dalam persidangan terbukti bahwa perjanjian jual beli gas tersebut nyata dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ketika argumen itu runtuh, jaksa kemudian menyatakan transaksi itu sebagai pinjam-meminjam uang yang dibayar pakai gas – hal yang membuat tim hukum bingung.

“Direksi PGN yang menjabat bertahun-tahun tidak mungkin tidak paham anggaran dasarnya, apalagi PGN bukan perusahaan pembiayaan. Keputusan itu diambil setelah rapat dan konsultasi, jadi tidak mengada-ada,” tegasnya.

Michael menegaskan, jaksa akhirnya mengakui transaksi itu sebagai jual beli gas dengan mekanisme advance payment – yang lazim dalam dunia bisnis dan tidak dilarang undang-undang, bahkan menjadi bagian dari asas kebebasan berkontrak. Saksi ahli juga menyatakan pemberian uang muka dalam transaksi adalah hal biasa.

Menurutnya, tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi jual beli gas dengan pembayaran utang memiliki implikasi serius terhadap kredibilitas laporan keuangan PGN sebagai perusahaan terbuka. “Kalau ini utang, berarti laporan keuangan PGN dianggap bohong – padahal disusun oleh akuntan publik dan konsultan independen,” katanya.

Tim hukum mendesak jaksa untuk membuktikan tuduhan dengan menunjukkan perjanjian utang piutang, namun sampai akhir sidang tidak ada dokumen semacam itu. Selain itu, Michael menyatakan jaksa tidak menghadirkan fakta bahwa transaksi jual beli gas itu tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2019. “RKAP 2018 disusun pertengahan 2017, sementara perjanjian ini baru November 2017 – jadi wajar kalau masuk RKAP 2019,” jelasnya.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ** (Rika)