![]()
Jakarta – MCN.com – Perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi kepada hakim, dan persekongkolan jahat terkait penanganan kasus korupsi minyak goreng telah menyeret enam terdakwa, antara lain Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTv).
Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi sektor CPO. Setelah pendalaman, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin persidangan.
Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor hari Rabu (17/12/2023), empat saksi dihadirkan: Monik Berlinda Aswanto (Corporate Legal Wilmar Group), Indah Kusumawati (eks karyawan AALF/Direktur Business Support), Titin Indah Lestari (eks Staff Keuangan AALF), dan Agus Seno Aji (Sopir Marcella).
Dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Tian Bahtiar, saksi Indah mengaku diperintahkan Marcella untuk membayar M. Adhiya sebanyak dua kali di kafe Mokoro, Equity Tower, sebagai pembayaran “media monitoring” – meskipun dia tidak tahu pekerjaan Adhiya.
Indah juga menjelaskan struktur CV AALF yang didirikan pada 30 September 2021, dengan komposisi saham: Anoldo de Soares (20%), Marcella (40%), dan Ariyanto (40%). Dia mengatakan Marcella memiliki penghasilan tambahan “prive” yang dicatat dalam pembukuan AALF, meskipun sebagian peruntukannya tidak dia ketahui.
Terkait pembelian mobil yang disebutkan dalam judul sebagai “untuk kebutuhan privat ke kantor”, Indah mengakui mobil itu digunakan Marcella untuk ke kantor. Sedangkan Ariyanto, karena jarang masuk kantor, dia tidak hafal mobil apa yang dipakainya.
Selain itu, Indah mengaku menukar mata uang dollar ke rupiah, sebagian untuk operasional kantor (pembayaran gaji, tagihan) dan sebagian untuk kebutuhan pribadi partner.
Sementara saksi Titin menjelaskan bahwa AALF memiliki 95 klien pada 2023 (dia yang membuat daftarnya), namun jumlah klien berkurang pada tahun 2024 dan 2025. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim