Mei 2, 2026

Bacakan Pleidoi Lia Minta Dibebaskan, PH Erdi Surbakti Pertanyakan Konstruksi Hukum JPU Dalam Kasus Kredit Macet BNI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan pleidoi pada perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI). Ada empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (berstatus DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga terdakwa yang hadir menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 34,51 miliar dan menuntut mereka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Adapun tuntutan pidana: Lia mendapat tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp 2,8 miliar (subsider 1 tahun); Ferry 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan); Nazal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan).

Saat membacakan nota pembelaan pribadi, Lia menyatakan dirinya bukan pembobol bank dan tidak memiliki harta hasil pembobolan, bahkan mengalami kerugian besar. Sebagai ibu rumah tangga, ia meminta hakim melihat fakta secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi dan memohon untuk dibebaskan agar dapat berkumpul dengan keluarga.

Penasihat hukum Lia, Erdi Surbakti, menilai tuntutan JPU tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia mempertanyakan konstruksi hukum yang dibangun JPU yang dinilai menyamaratakan perkara tanpa membedakan kedudukan dan tugas antara BNI Unit Jakarta Kota dan BNI Unit Daan Mogot.

Erdi juga mengemukakan beberapa poin kritikan: keterangan saksi menunjukkan persoalan administrasi dan sistem manajerial internal BNI bukan perbuatan melawan hukum Lia; klaim kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara utuh karena data debitur tidak sesuai (JPU menyebut 93 debitur di Jakarta Kota padahal hanya 22, dan 127 di Daan Mogot padahal hanya 47); audit internal yang digunakan tidak memenuhi kaidah profesional dengan sampling yang tidak objektif; serta seluruh kerugian dibebankan kepada Lia padahal banyak pihak lain yang terlibat dalam proses kredit.

Erdi berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta persidangan agar hukum dapat ditegakkan dengan benar.