![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas (IAE) digelar Senin (8/12/2025), dengan menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN).
Para ahli yang hadir adalah Dian Puji Simatupang (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara), Dr. M. Nurul Huda (ahli hukum pidana), dan Nindyo Pramono (ahli hukum korporasi). Keterangan mereka dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi hukum dan menilai apakah unsur-unsur dakwaan penuntut umum terpenuhi.
Setelah persidangan, kuasa hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, menegaskan bahwa keterangan Dr. M. Nurul Huda memperjelas dakwaan jaksa tidak sesuai dengan karakter delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (delik dolus/sengaja), sehingga tidak dapat dikenakan jika hanya karena kurang hati-hati. Ia juga menekankan bahwa unsur memperkaya diri atau orang lain harus dibuktikan melalui niat dan keuntungan nyata, serta membantah tuduhan penyalahgunaan kewenangan karena Danny tidak memiliki wewenang dalam sistem pembayaran PGN (yang menjadi kewenangan Direktur Keuangan).
Ahli keuangan negara Dr. Dian Puji Simatupang menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (bisa dilihat dari laporan keuangan) dan tidak tertagih. Laporan keuangan PGN tahun 2020–2021 bahkan menyatakan bahwa uang muka (advance payment) yang dimaksud masih dapat dipulihkan, sehingga belum ada kerugian—uangnya belum tertagih karena manajemen baru PGN tidak melakukan penagihan.
Selanjutnya, Michael mengutip keterangan ahli bahwa penilaian sah tidaknya perjanjian adalah wewenang otoritas terkait, dan direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika telah menjalankan fiduciary duty (penilaian akhir oleh RUPS dan komisaris). Ia juga menjelaskan bahwa keputusan direksi terkait PJBG dilakukan melalui mekanisme kolektif-kolegial, setelah dibentuk tim koordinasi, berkonsultasi dengan SDM, dan semua risiko dijabarkan.
Menurut Michael, keterangan ketiga ahli telah memperjelas empat hal penting: (1) tidak ada kerugian negara karena belum pasti dan final; (2) direksi telah menjalankan tata kelola yang benar dan bertindak hati-hati; (3) PJBG adalah perjanjian sah, bukan simulasi atau perbuatan melawan hukum; dan (4) regulator menyatakan skema ini diperbolehkan, sehingga tidak dapat dipidana. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim