Juni 26, 2026

PH Waspada Daeli Kritik Pernyataan Saksi Suhartono: Kontrak Vendor Bukan Fiktif

Spread the love

Loading

Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 431,7 miliar digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.Senin (8/12/2025

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Suhartono, yang menyatakan bahwa pekerjaan kontrak vendor terkait 90 perusahaan, khususnya layanan Telkom, adalah fiktif. Penasehat Hukum (PH) terdakwa A. Iman M, Waspada Daeli, langsung menanyakan sumber data tersebut. Saksi menjawab bahwa data berasal dari hasil audit auditor.

Setelah sidang, Waspada Daeli menyampaikan kritik keras, menyatakan bahwa pernyataan saksi “tak sesuai fakta dan tidak masuk akal”. Dia menjelaskan bahwa penentuan layak tidaknya pekerjaan kontrak berada di pihak perusahaan, bukan vendor.

“Secara administrasi, kita sudah melengkapi keseluruhannya, tetapi yang menentukan apakah itu layak atau tidak layak adalah pihak perusahaan,” tegas Waspada.

Dia juga mempertanyakan sumber pengetahuan saksi yang hanya berdasarkan hasil audit (“tidak bisa dijadikan dasar sebelumnya”), serta metode dan kriteria auditor yang digunakan untuk menyimpulkan kontrak itu fiktif. Waspada menegaskan bahwa kontrak kliennya, PT FCN, beserta sebagian dari sembilan perusahaan yang terlibat, adalah fakta dan bukan fiktif.

Kasus ini menyangkut dugaan pembiayaan fiktif antara sejumlah vendor dan empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Total nilai proyek mencapai Rp 431.728.419.870, dengan tuduhan bahwa vendor menerima dana tanpa mengirimkan barang atau jasa yang dipesan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**(Rika)