![]()
Jakarta – MCN.com – Dua ahli dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas (PJBG) PT PGN-PT Isar Gas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025) – yaitu Deputi Peraturan Perundang-undangan BUMN Anas Puji Istanto dan Ahli Hukum Perjanjian Dr Fully Handayani.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), yang didakwa terkait penyimpangan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta.
Anas Puji Istanto menjelaskan bahwa direksi PGN bekerja secara kolektif kolegial – keputusan tidak bisa dibebankan ke satu orang tanpa bukti nyata. Setiap keputusan strategis melalui kajian lintas divisi dalam tiga rapat, hasilnya diketahui regulator, dan hanya membutuhkan penyempurnaan administratif. Ia juga menekankan prinsip kehati-hatian dan belum melihat hubungan jelas dengan kerugian negara.
Usai sidang, Penasehat Hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, secara tegas menyatakan keterangan kedua ahli mendukung keputusan direksi PGN. Menurutnya, prinsip fiduciary duty (tugas kepercayaan) dalam UU PT dan UU BUMN telah dipatuhi: bertindak hati-hati, tidak melanggar hukum, untuk kepentingan perseroan, dan tanpa benturan kepentingan.
Michael menambahkan bahwa sebelum keputusan diambil, telah ada tim koordinasi lintas divisi dan konsultasi dengan regulator – yang tidak memberikan larangan apapun. Ia mengutip Dr Fully Handayani bahwa perjanjian keduanya sah dan mengikat, sehingga interpretasi di luar isi perjanjian adalah intervensi.
Selain itu, ia menampik isu “perjanjian bohong” dengan fakta: gas tetap mengalir, Isar Gas membangun infrastruktur, negara menerima pajak, dan regulator memeriksa setiap tiga bulan. Tanggung jawab dalam kasus ini, tegasnya, bersifat kolektif kolegial – bukan hanya pada Danny Praditya semata. ** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim