![]()
Jakarta – MCN.com -Sidang pembacaan vonis terhadap tiga hakim dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Tiga hakim yang menjadi terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Burhanudin, dan Ali Muhtarom. Perkara ini juga menyeret mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Djuyamto, Agam, dan Muhtarom secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama, sesuai Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Detail vonis masing-masing terdakwa:
– Djuyamto: Penjara 11 tahun (dikurangi masa tahanan sementara), denda Rp500 juta (subsider 6 bulan penjara), dan uang pengganti Rp9,211 miliar.
– Agam Syarief Burhanudin: Penjara 11 tahun, denda Rp500 juta (subsider 6 bulan penjara), dan uang pengganti Rp6,2 miliar.
– Ali Muhtarom: Penjara 11 tahun, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan penjara), dan uang pengganti Rp6,2 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih dalam pertimbangan. ** (RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim