![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terkait kasus suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, yang juga melibatkan tindak pidana pencucian uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang perkara korupsi minyak goreng.
Sidang digelar Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri 1 A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H, M.H.
Para terdakwa yang hadir adalah Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal P Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JakTV). Mereka didakwa dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah Dewi Maya Bernadicta Barus (Head Legal Permata Hijau Palm Oil) dan Maria Tinara Mamora (Konsultan Hukum DSP Law Firm). Kedua saksi menjelaskan mekanisme pembayaran jasa hukum di perusahaan mereka, yang dilakukan ke rekening yang tertera pada invoice, kontrak, dan aturan korporasi, serta menegaskan tak ada pembayaran untuk media.
Yang menarik, kedua saksi mengaku tidak mengenal terdakwa Tian Bachtiar – jawaban yang tetap sama meskipun hakim mengulangnya.
Setelah sidang, Penasehat Hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, mengatakan kepada awak media bahwa kedua saksi itu tak berkaitan dengan kliennya. “Keterangan saksi memperlihatkan tak ada hubungan antara Tian Bachtiar dengan peristiwa dan dalil yang dituduhkan,” ujarnya.
Didi menjelaskan pihak pembelaan tidak bertanya kepada kedua saksi karena sudah jelas dari BAP bahwa mereka tak mengenal Tian. Menurutnya, kesaksian ini semakin mempertegas tiada hubungan kliennya dengan tuduhan dan memperkuat posisi pembelaan. Didi berharap kliennya memperoleh kebenaran dalam perkara ini.
– (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim