Juni 1, 2026

Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli Gas PT PGN dan PT Isar Gas, PH Michael Shah: Keputusan Direksi Harus Dinilai Dalam Konteks Bisnis

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan Isar Gas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025), memunculkan bentangan pandangan tajam: apakah pembayaran uang muka USD 15 juta itu tindakan koruptif atau langkah bisnis untuk menghindari kehilangan pasar?

Pasalnya, penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, FX. Michael Shah, langsung menekankan setelah sidang bahwa keputusan direksi PGN saat itu hanyalah upaya menyelamatkan perusahaan dari ancaman pesaing yang mengincar konsumen mereka.

“Direksi tahu kalau itu dibiarkan, akan menyebabkan kerugian bagi PGN,” tegas Michael kepada awak media.

Agenda sidang hari itu fokus mendengarkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum PGN menghadirkan Adi Munandir, yang menegaskan seluruh proses perjanjian sudah melibatkan divisi hukum dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Tidak ada campur tangan pihak luar. Proses legal perjanjian itu sudah ikut aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dua saksi ahli BPK yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) – Inge Anggraini dan Aurora Magdalena – menjelaskan bahwa peran BPK hanya menilai kepatuhan, efektivitas, dan bukti formal. Mereka tidak berwenang menilai strategi bisnis atau keputusan komersial direksi dalam menghadapi dinamika pasar.

Michael menjelaskan, pada periode kejadian (2016–2019, ketika Danny menjabat Direktur Komersial PGN), pasokan gas di Jawa Timur mengalami kekurangan. Di sisi lain, pesaing mulai merambah wilayah pasar PGN – salah satunya adalah Pertagas.

“Kerja sama jual beli gas dengan Isar Gas itu karena ada kekurangan persediaan, dan juga untuk mencegah penetrasi rival,” jelasnya.

Menurut Michael, kebijakan uang muka seharusnya dilihat sebagai tindakan bisnis mencegah kerugian jangka panjang, bukan sebagai tindakan koruptif. “Keputusan direksi harus dinilai dalam konteks bisnis, bukan semata dari dokumen administratif,” tegasnya.

S. Maulana juga menyatakan bahwa saksi hari ini telah menyempurnakan penjelasan dalam persidangan dengan detail yang lengkap. “Semua sudah sesuai, tidak ada yang direkayasa. Penugasannya kolektif-kolegial,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan Iswan Ibrahim (Komisaris PT Inti Alasindo Energy/IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya. JPU menilai pembayaran uang muka USD 15 juta dari PGN kepada Isar Gas dilakukan secara tidak benar, melanggar tata kelola, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **(Rika)