![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Isa Rachmatarwata digelar di Ruang Sidang Wiryono Prodjodikoro 1 Lt 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Selasa (4/11/2025).
Terdakwa Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya karena menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9 persen–13 persen, meskipun kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya saat itu tidak sehat atau sedang insolven.
Sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (menjabat di tahun 2006–2012), Isa memiliki kewenangan dalam menyetujui produk asuransi yang dipasarkan. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru apabila dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.
Dengan kata lain, Isa dianggap melanggar regulasi karena tetap memberikan persetujuan meskipun PT Asuransi Jiwasraya berada dalam kondisi keuangan yang buruk. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelum menerbitkan surat persetujuan, Isa Rachmatarwata beberapa kali bertemu dengan direksi Jiwasraya yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, di kantor Bapepam-LK.
Meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang buruk, ia tetap menyetujui produk saving plan.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan penuntut umum secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Lapas Pondok Rajeg Cibinong Jawa Barat adalah Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlibat dan telah divonis bersalah; Agustin Widiastuti, mantan karyawan Jiwasraya, dan Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya. Dia divonis seumur hidup di Pengadilan Tipikor.
Sidang dipimpin Ketua majelis Sunoto, S.H, M.H, dengan anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H, Ni Kadek Susantiani, S.H, Mardiantos, S.H, Alfis Setyawan, S.H, serta panitera pengganti Haryanto, S.H.
Sementara, Penuntut Umum dihadiri oleh Prabowo SH, Triyana SH, Dewi Kartika SH, Tetty Kurnia SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukum atas nama Soesilo Wibowo SH dan rekan
Pasal yang didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ** (Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto