April 19, 2026

Sidang Perkara Jual-Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE, PH Michael Shah: Kenapa Manajemen Baru PGN Tak Lanjutkan Perjanjian

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, SH, MH, dengan agenda menghadirkan saksi utama Sophian, yang menjabat di Isar Gas sejak 2017 hingga 2023.

Dalam kesaksiannya, Sophian mengatakan advance payment (uang muka) sebesar USD 15 juta merupakan kewajiban Isar Gas (IG) dalam pembukuan dan menjadi jaminan agar Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap mengambil gas sesuai perjanjian.

Dia juga menerangkan bahwa sejak Desember 2018 – 2019, PGN sudah mulai menyalurkan gas dari jaringan milik IG. Namun, kontrak kemudian diputus secara sepihak oleh PGN pada Januari 2021, dengan alasan adanya larangan penjualan bertingkat dari Kementerian ESDM.

Sophian menjelaskan bahwa telah beberapa kali IG mengirim surat somasi dan klarifikasi kepada PGN pada periode 2021–2023 dan tidak ditanggapi secara resmi.

Jaksa Penuntut Umum menduga telah terjadi penyimpangan dalam mekanisme pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta yang diberikan PGN kepada Isar Gas dalam rangka kerja sama jual-beli gas. Jaksa menilai, pembayaran tersebut menyalahi prinsip keuangan korporasi dan berpotensi merugikan negara.

Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, saat ditemui awak media usai sidang, menegaskan bahwa kasus ini merupakan transaksi bisnis murni, bukan perbuatan fiktif. Michael menyayangkan pemberitaan tidak tepat dari beberapa media ke publik bahwa ini kasus fiktif.

“Pertama, perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IG itu nyata. Para saksi juga sudah mengkonfirmasi bahwa itu benar. Artinya, ada gas yang dipunyai oleh IG dan hendak dibeli oleh PGN. Jadi kalau ada berita bahwa itu fiktif, itu karena di-framing. Sebenarnya tidak ada fiktifnya. Ternyata gas benar mengalir dari 2019-2021,”jelas Michael.

Kalau jumlahnya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, menurut Michael, itu ada beberapa hal yang terjadi, misalnya, tiba-tiba negara minta untuk sebagian gasnya dialihkan ke Petro. Dalam sidang, saksi sudah mengakui bahwa bila negara sudah minta, maka permintaan itu tidak bisa ditolak.

Kedua, uang muka atau advance payment yang selama ini diarahkan ke utang-piutang, itu dibantah oleh semua saksi. Bahwa advance payment itu benar dipakai untuk pembelian gas.

“Jadi, tadi sudah dicontohkan sederhana kalau kita mau beli barang kita ada uang jaminan dulu nanti kalau barangnya dicicil dipotong dari cicilannya itu. Jadi advance payment itu yang paling penting karena dipakai untuk membayar gas.

Ketiga, terkait voucher USD 500 ribu yang diterima oleh Hendi Prio Santoso sebagai fee Konsultan Bisnis dari Arso Sadewo, tidak ada hubungannya dengan transaksi IAE – PGN, dan terdakwa Danny Praditya tidak tahu-menahu tentang hal itu, apalagi menerima dana itu. “Satu peser pun Pak Danny tidak pernah menerima,” tegas Michael.

Keempat, IAE sebagai pemilik gas siap untuk melanjutkan perjanjian. Mereka masih mengakui bahwa PGN punya hak tagih. Bentuknya pasti gas.

“Tapi yang kami sayangkan, dari saksi-saksi sebelumnya juga, entah kenapa manajemen baru dari PGN itu tidak melanjutkan dan tak berusaha untuk mengeksekusi hak-haknya berdasarkan perjanjian,” ucap Michael.* (Rika)