April 19, 2026

Sidang Perdana Gugatan Serikat Pekerja Eks Karyawan Kertas Leces Terhadap Menteri Keuangan Purbaya: Menunggu 13 Tahun Negara Tak Hadir

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perdana perkara gugatan Serikat Pekerja Eks Karyawan PT Kertas Leces terhadap Menteri Keuangan RI Purbaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Menteri Keuangan Purbaya sebagai pihak tergugat yang perbuatannya melawan hukum dihadapkan hadir pada persidangan ini.

Para eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo itu sudah menunggu selama 13 tahun pencairan uang sebanyak Rp 145,9 miliar kepada 1.900 eks karyawan perusahan tersebut serta mengembalikan 14 sertifikat yang masih ditahan Kementerian Keuangan.

“Setelah kita mendaftar perbuatan melawan hukum terhadap tergugat adalah Menteri Keuangan RI Purbaya, hari ini dijadwalkan sidangnya 4 November 2025. Sekitar 50 orang hadir di PN Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang, yang sesuai jadwal digelar pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum karyawan, Dr. S. Poltak Sialagan, SH, MH.

Poltak mengatakan, dirinya dan teman-teman berharap Perkara Nomor 716 ini bisa dihadiri Menteri Keuangan Purbaya.

“Agendanya Selasa, pukul 10.00 WIB. Tadi kita sudah lapor. Pihak tergugat yaitu Menteri Keuangan belum hadir Kita tunggu, karena ini adalah keperdataan sehingga kita menunggu jadwalnya,” tutur Poltak.

Poltak mengatakan dari pihaknya, semua berkas sudah lengkap. Kalau sudah lengkap legal standing, maka akan dilakukan mediasi sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Prinsipal wajib hadir.

“Siapa pun itu, yang taat hukum, harus hadir. Jika tidak bisa hadir secara langsung, instrumen hukum juga sudah mengatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2022 untuk bisa menggunakan video conference,” kata Poltak.

Yang menjadi harapan Serikat Pekerja Eks PT Kertas Leces adalah tuntaskan pencairan dana mereka dan kembalikan 14 sertifikat yang sedang ditahan oleh Menteri Keuangan.

Mereka sudah bersurat namun surat itu tidak pernah digubris. Lagi-lagi mereka menunggu dan bersikap taat hukum.

“Perjuangan dari teman-teman, 1.900 orang yang berasal dari Probolinggo, Jawa Timur. Pengadilan Negeri ini dekat dengan Istana. Kami minta negara hadir.. Ini anak kalian sendiri, anak negeri milik BUMN tapi masih harus menanti 13 tahun lamanya,” pinta Poltak dan teman-teman.

Menurut tim hukum penggugat, gugatan mereka sangat mendesak dan berharap hadirnya negara dengan pemikiran-pemikiran yang progresif, yang bisa menuntaskan suatu persoalan.

Sementara Perwakilan Eks Karyawan PT Kertas Leces, Muhamad Ahan, mengatakan mereka telah menunggu selama 13 tahun, mereka taat pada hukum yang dibuat oleh negara sendiri.

“Sampai hari ini, pelbagai upaya sudah kami lakukan. Upaya pendekatan hukum mulai dari awal sampai akhir, sudah kami lakukan. Pendekatan politik mulai dari DPR tingkat daerah sampai DPR RI sudah kami lakukan. Kita sudah sampaikan aspirasi ini kepada bupati, gubernur, sampai kita unjuk rasa ke Istana, sudah kita lakukan. Tetapi sampai hari ini negara belum juga hadir. Karena itu, dengan pemerintahan baru kami sangat berharap, Bapak Purbaya yang kami yakini mampu menyelesaikan perkara ini. Kalau hari ini Menteri Keuangan tak memperlihatkan kehadirannya, negara tak hadir, percuma. Hari ini kita bisa menentukan apakah Pak Presiden Prabowo peduli rakyat?” tanya M. Ahan.

“Serahkan 14 sertifikat yang sudah menjadi putusan pengadilan niaga untuk diserahkan ke tim kurator. Atau bayar secara tuntas Rp 145,9 miliar kepada 1.900 eks karyawan yang semestinya sudah diselesaikan 13 tahun lalu,” tambah Poltak.

Poltak mengatakan, hukum acaranya memang mewajibkan Prinsipal hadir, namun dari Kementerian Keuangan tidak bisa melengkapi legal-formil.

“Dengan segala hormat, demi menjaga kemuliaan ruang persidangan, tidak layak bila tidak ada legal standing yang mewakili Menteri Keuangan Purbaya untuk hadir, sehingga tadi, atas masukan dari tim sehingga majelis hakim menunda persidangan minggu depan dan itikad baik Menteri Keuangan sangat diharapkan,” ujar Poltak.

Guntur Sutono, Ketua Serikat Pekerja dan merangkap Ketua Paguyuban Eks Karyawan PT Kertas Leces mengatakan, hari ini dirinya benar-benar kecewa, padahal rakyat Jawa Timur telah pilih Presiden Prabowo.

Eks karyawan ini didampingi kuasa hukum, yang terdiri dari Dr. S. Poltak Sialagan, SH, MH, Eko Saputra, S.H, P. Manuel Napitupulu, S.H, M.H, Saut, S.H dan Muhamad Arhan, S.H.  **(RN)