![]()
Jakarta – MCN.com – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ali Muhtarom, Irwan Irawan, mengatakan peran kliennya dalam perkara suap vonis lepas (onslag) minyak goreng, terbilang tidak banyak. Apalagi Ali Muhtarom lebih banyak bersikap pasif karena dirinya tak tahu sedang terjadi proses suap tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/202) telah menuntut 12 tahun penjara untuk terdakwa Ali Muhtarom, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin serta 15 tahun untuk Arif Nuryanta.
Para terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada para terdakwa oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaidi Saibih dan M. Syafei.
Perinciannya sebagai berikut. Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar, serta Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga hakim itu dengan 12 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda. Sementara Arif Nuryanta dituntut 15 tahun kurungan.
JPU menuntut M. Arif Nuryanta 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 15,7 miliar.
Djuyamto 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Menanggapi hasil tuntutan jaksa terhadap kliennya, Ali Muhtarom, Penasehat Hukum Irwan Irawan SH, mengatakan tuntutan tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
“Pada prinsipnya kami juga akan menyampaikan lewat pledoi nanti terkait dengan peran klien kami. Dalam pembuktian di pengadilan, terlihat klien kami tidak terbukti bersalah. Dia yang paling ringan daripada terdakwa lainnya.
Irwan Irawan mengatakan, Ali Muhtarom tidak terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan di antara para terdakwa.
“Dia hanya menerima. Dia pasif saja. Saat diberi uang oleh Djuyamto dan Agam, dia hanya menerima,” jelas Irwan.
Irwan menjelaskan, saat Ali Muhtarom diajak mengambil uang di BRI dia sebenarnya tak paham dengan apa yang akan dilakukan.
“Peran dia dalam posisi tertentu dia tidak aktif. Dia hanya menerima bagian yang diberikan oleh Agam dan Djuyamto. Dia tidak pernah menanyakan berapa besar uang itu, dan sebagainya.
Menurut Irwan, Ali Muhtarom sebenarnya tidak tahu bahwa ada proses suap itu. “Dia hanya terima, karena dia tidak punya niat jahat. Dia dipanggil Agam dan Djuyamto dan menerima pemberian itu.
Irwan Irawan mengatakan akan ada pembelaan pribadi dari Ali Muhtarom dan juga dari tim kuasa hukum.
“Kami pun akan menyampaikan pembelaan, tapi tidak banyak, karena peran Ali Muhtarom memang tidak banyak dalam proses itu,” pungkas sang PH. ** (Rika)



More Stories
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara