April 29, 2026

Ali Sanjaya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Agenda sidang adalah mendengar vonis hakim.

Kasus ini menyeret Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), dan Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar,

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH., MH. dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya, dijatuhi 4 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH., MH.

Adapun amar putusan terhadap Ali Sandjaja adalah, pertama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

Kedua, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;

Ketiga, membebankan terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.868.288.631,24 terhadap uang tersebut telah disetorkan terdakwa dan telah dilakukan penyitaan yang sah sebagai uang pengganti. * (RN)