![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng, yang menyeret 3 hakim yang menjadi terdakwa, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menyeret tiga hakim, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar. Uang itu dibagi-bagikan kepada para terdakwa oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaidi Saibih dan M. Syafei.
Perinciannya, Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam dan Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar, dan Wahyu Rp 2,4 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga hakim itu dengan 12 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda. Sementara Arif Nuryanta dituntut 15 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa.
Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menuntut M. Arif Nuryanta 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 15,7 miliar.
Djuyamto 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Agam dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Selain itu, Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara; Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga hukum di negeri ini.
“Saudara terdakwa telah mencoreng nama lembaga hukum, tempat di mana masyarakat mencari keadilan selama ini. Perbuatan Saudara itu telah meresahkan hati masyarakat,” pungkas JPU.* (RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto