![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni Dian Kartikasari Widyaningrum dan Teguh Siswanto.
Keduanya memberikan keterangan terkait aspek kepatuhan pengelolaan kegiatan investasi dan metodologi penghitungan kerugian negara.
Dian Kartikasari menjelaskan, audit terhadap PT ASDP bukan untuk menilai hasil atau keberhasilan investasi di masa depan, melainkan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap prosedur dan dokumen akuisisi.
Terkait penilaian aset kapal, Dian menegaskan hal tersebut dilakukan oleh ahli profesional yang berkompeten, bukan auditor BPK secara langsung.
Demi tindak lanjut hasil audit, BPK hanya melakukan pemantauan administratif terhadap dokumen, bukan pemeriksaan ulang.
Sementara saksi ahli Teguh Siswanto, memaparkan tentang metodologi dan standar yang digunakan dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut dia, dalam praktik tertentu, lembaga seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntansi forensik KPK juga dapat melakukan perhitungan kerugian negara, tergantung konteks pemeriksaan.
Menanggapi hasil audit BPK, Soesilo Wibowo menilai tingkat kepatuhan ASDP terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 91,46%, dan hal tersebut menunjukkan tata kelola perusahaan masih cukup baik.
“Secara keseluruhan, dari hasil pemeriksaan tadi, tingkat kepatuhan itu mencapai 91%. Saya kira itu cukup bagus,” tuturnya.
Penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi itu juga menyoroti kelemahan keterangan BPK yang tidak mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.
“Ada yang saya sayangkan, ahli dari BPK mengatakan tidak tahu mengenai Putusan MK. BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Kalau yang menghitung boleh siapa saja,” ujar Soesilo Wibowo.
Ketidaktahuan lembaga sekelas BPK terhadap putusan MK itu sangat aneh. “Ini agak repot kalau lembaga tinggi semacam ini tidak secara tegas memahami hal itu. Didalam undang-undang dan surat edaran juga sudah jelas disebutkan bahwa yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara itu BPK,” tegasnya.
Soesilo menyesali kenapa KPK tidak melibatkan BPK secara resmi dalam melakukan audit atau perhitungan kerugian negara.
Hasil persidangan hari terbukti KPK tidak bersurat kepada BPK. Sehingga BPK tidak pernah menurunkan timnya untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.
Tanpa keterlibatan resmi BPK, hasil perhitungan yang digunakan penyidik menjadi tidak sah secara hukum.
Perkara ini menjerat tiga mantan petinggi ASDP, Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).
Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN pada periode 2019–2022. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim