Juni 1, 2026

Mantan Direktur PT Pertamina Trans Kontinental Ajukan PK, PH Zaenal Arifin: Hakim Khilaf Dalam Putusan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Akibat kurang teliti dan hati-hati dalam mengambil putusan, keputusan hakim bisa merugikan terdakwa dan keluarganya. Ini yang terjadi pada H. Suherimanto, mantan Direktur PT Pertamina Trans Kontinental. Suherimanto memiliki kasus hukum, namun harta miliknya yang tidak terkait kasus hukumnya, dirampas negara. Jaksa dan hakim terlalu sembrono.

Sekarang, Suherimanto mengajukan memori permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2864 K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2019.

Permohonan ini terkait dengan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 14/Pid.sus-TPK/2018/PT.DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.sus-TPK/2017/PN.JKT.PST, serta Peninjauan Kembali Nomor 338 PK/Pid.sus/2022 yang diputus pada 10 Mei 2022.

Mantan Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental, H. Suherimanto, melalui kuasa hukumnya Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.Ag., resmi mengajukan memori permohonan peninjauan kembali (PK) ini pada Selasa (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PK ini merupakan bentuk keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak terkait dengan perkara pidana. Aset yang disita negara, berupa tempat kos-kosan di belakang Universitas Islam Indonesia (UII) dan sebidang tanah kosong di Yogyakarta.

Menurut Zaenal Arifin, obyek-obyek itu tidak memiliki hubungan hukum dengan kasus yang menjerat kliennya.

Zaenal mengatakan kesalahan hakim adalah menyita obyek-obyek itu, padahal obyek yang disita itu tidak terkait langsung dengan tindak kejahatan.

Tindakan penyitaan yang keliru itu melanggar Pasal 39 KUHAP. Menurut Pasal 39, obyek yang harus disita adalah apabila obyek tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana. Kedua, apabila obyek itu menghalang-halangi penyidikan. Ketiga, bila obyek itu ada hubungan langsung dengan proses penyidikan atau pidana.

“Tapi dalam kasus ini, nggak ada sama sekali hubungan obyek-obyek itu dengan proses penyidikan terhadap klien kami. Apalagi, klien kami ini sudah pisah sejak 2009, sehingga perolehan hak atas objek tersebut milik Woro Trisna Ningsih dan Erlangga, anak mereka, yang seharusnya dikembalikan kepada yang berhak, tidak boleh disita oleh negara,” jelas Zaenal Arifin kepada awak media.

“Kalau ada objek yang salah sita berarti ada yang tidak benar. Jaksa seharusnya memberitahukan hal itu. Penyitaan itu kurang hati-hati,” tutur Zaenal.

Hal lain yang mendapat sorotan Zaenal adalah tidak diberikannya izin bagi saksi yang mengetahui perkara untuk hadir dalam proses hukum sebelumnya. Padahal saksi tersebut mantan pejabat di Kejaksaan Agung yang tahu persoalan itu.

Kata Zaenal, bila saja saksi itu dihadirkan, maka persoalan tidak berkepanjangan seperti sekarang ini.

Zaenal yakin Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali bukti-bukti yang diajukan agar tidak merugikan hak pihak ketiga. **(Rika)