![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, bacakan pleidoi dan meminta majelis hakim memberi putusan yang adil dan bijaksana atas perkara hukumnya.
Dalam pembacaan pleidoi, Iwan menegaskan harapan mendapatkan keadilan hukum berdasarkan fakta dan bukan asumsi atau persepsi.
Hal itu diungkapkan Iwan karena merasa perkaranya diadili tidak sejalan dengan fakta, melainkan bercampur asumsi dan persepsi.
Sementara dalam proses persidangan sejak awal Iwan bersikap terbuka dan kooperatif dengan harapan kebenaran yang akan terungkap dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
“Saya mohon majelis hakim mengadili perkara ini seadil-adilnya dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku dan menurut hati nurani majelis hakim,” ucap Iwan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Iwan mengatakan bahwa pada 2020 Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang menghadapi tantangan yang berat akibat Covid-19. Peduli pada pekerja seni, lahirlah kegiatan berbasis komunitas pada Tahun Anggaran 2022 sebagai upaya memberi stimulan bagi pelaku seni pasca-Covid-19 agar kehidupan kebudayaan di Jakarta berjalan normal.
Pada 2023 Iwan kembali dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. “Namun pada penghujung 2024 muncul permasalahan hukum yang berawal dari kebijakan dan langkah yang diambil oleh saudara Mohamad Fairza Maulana sebagai Kepala Bidang Kemanfaatan dan saudara Gatot Arif. Mereka kemudian melakukan kegiatan fiktif. Dari perbuatan mereka kemudian timbul kerugian negara,” ucap Iwan di hadapan majelis hakim.
Pada 25 Oktober 2024 tim Kejaksaan Jakarta mulai melakukan pemeriksaan. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Booth Produksi Gatot Arif Rahmadi. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 26 miliar untuk kegiatan dalam dokumen APBD DKI Jakarta Tahun 2022-2024.
Di akhir pleidoi, Iwan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan berharap putusan yang bijak dan benar dapat dialaminya. **(RN)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana