![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Para terdakwa yang dihadirkan adalah Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO). Akibat penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI ini membuat negara dirugikan sebesar Rp 34,5 miliar.
JPU menghadirkan saksi-saksi dari pihak BNI, di antaranya Trisia Marbun (Manajer Pengelola BNI), Elfian Trisna Sundawa (Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot), Vivi Puspa Juwita (Asisten Credit Standard BNI Daan Mogot), Siti Fatiah Rahma Cita (BNI Pecenongan), dan Lina Apriyanti (Senior Account Credit BNI Jakarta Kota).
Majelis hakim dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H, sementara Lia Hertika Hudayani didampingi oleh penasihat hukum Erdi Surbakti, S.H dan rekan.
Di sela sidang, Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H, melihat beberapa keganjilan dalam kasus yang menimpa kliennya.
Pertama, kliennya, Lia Hertika Hudayani, hanyalah seorang pegawai dengan tugas administratif. Lia tidak memiliki kewenangan dalam penentuan keputusan kredit (decision-maker).
“Sampai hari ini, yang menentukan asuransi untuk ditagih atau tidak, itu ditentukan oleh bidang bisnis, yang sampai hari ini belum menjadi terdakwa. Apakah ini ada dalam dokumen, nanti kita lihat,” ujar Erdi Surbakti kepada awak media.
Kedua, posisi wakil pemimpin cabang, yang merupakan atasan Lia. Erdi mengatakan, di sini ada suatu pertanggungjawaban yang terputus, karena ketika pimpinan cabang ini sebagai penentu kredit, justru dia tidak dijadikan sebagai tersangka.
Korelasinya dengan terdakwa Lia adalah bahwa Lia hanya mengumpulkan data. Dikaitkan dengan kerugian negara, kita belum melihat korelasinya. “Karena tanggung jawab Lia dalam konteks ini adalah sebatas administrasi, yaitu pengumpulan data kreditur yang menjadi bahan untuk diolah oleh analis kredit,” tegas Erdi.
Di sinilah Erdi melihat ada keganjilan bahwa saksi yang wakil pimpinan cabang justru tak dijadikan tersangka. Padahal dia adalah pemutus masalah keuangan.
Ketiga, Erdi melihat ada keganjilan dalam proses pemeriksaan saksi atasan Lia. Dia mengetahui proses kredit itu, pemeriksaan mesin, dokumen. Dia juga bisa dijadikan saksi. Nah, dari sisi ini terlihat ada yang terputus. “Mereka makan bersama, tapi yang dijadikan tersangka adalah Lia,” ucap Erdi.
Dalam sidang, Erdi bertanya apakah ada keganjilan dalam penentuan lokasi, debitur, dan sebagainya, mereka ini semua bungkam dan seolah tidak tahu. Tahunya setelah ada kredit macet.
“Jadi ada by design yang kemungkinan dari sisi rentang waktu proses kredit ini, baru diketahui setelah tiga tahun, padahal tadi mereka melakukan evaluasi, dll, seminggu sekali,” tanya Erdi.
Erdi Surbakti menegaskan, bahwa wakil pimpinan bank itu telah mendistorsi satu keputusan yang seharusnya dia terlibat di dalamnya, tapi oleh JPU dia dijadikan sebagai saksi saja.
Sementara dari keterangan saksi terlihat jelas ada keterlibatan pimpinan. “Semoga nanti kita bisa mengkaji secara komprehensif dan obyektif kasus ini. Kita klarifikasi secara baik bagaimana konstruksinya dengan wakil cabang. Yang dimaksud adalah Cabang BNI Jakarta Kota dan Cabang BNI Daan Mogot, Jakarta Barat. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim