Juni 28, 2026

Saksi Ahli Efendi Lod Simanjuntak: Perkara Sengketa Hutang Piutang Di PKPU Harus Penuhi Unsur Pembuktian Sederhana

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Perkara hutang-piutang yang masih diperdebatkan jumlahnya maupun keabsahannya, tidak layak dibawa dalam pengadilan niaga dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang (PKPU).

Hal itu dikatakan oleh Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H, M.H dalam sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang (PKPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang (PKPU) itu antara pihak pemohon dan pihak termohon. Ini bukan sidang yang pertama kali digelar.

Menurut saksi ahli Efendi Lod Simanjuntak, perkara ini bahkan tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan.

Sejak awal, hubungan hukum antara kedua pihak (pemohon dan termohon) hanya didasarkan pada rasa kepercayaan dan keyakinan bersama, tanpa adanya perjanjian pokok yang tertulis dengan jelas.

Di kemudian hari salah satu pihak membuat pengakuan hutang. Pengakuan utang ini kemudian dipersoalkan oleh pihak termohon karena dianggap tidak dibuat secara bebas.

Dr. Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, dalam PKPU, yang paling pokok adalah adanya perjanjian pokok yang mengatur hak, kewajiban, dan jumlah hutang secara jelas, termasuk jatuh temponya.

“Kalau hanya berdasar pengakuan hutang, itu tidak cukup,” jelas Efendi kepada awak media, usai persidangan.

Efendi menjelaskan, bila hutang yang disengketakan telah dibayar, maka tidak ada dasar pengajuan PKPU. Artinya, telah otomatis gugur.

Dalam sengketa ini, perbedaan mengenai jumlah utang, jatuh tempo, hingga klaim pembayaran yang sudah dilakukan, belum begitu jelas, sehingga hal itu membuat perkara ini tidak bisa dikategorikan sederhana.

Menurut Efendi, bila masih ada perbedaan jumlah hutang, lalu jatuh temponya tidak jelas, bahkan ada klaim utang sudah dibayar, maka permohonan PKPU ini tidak bisa dikabulkan. Karena unsur pembuktian sederhana tidak terpenuhi. Dengan demikian perkara ini tak bisa dibawa ke pengadilan niaga dalam kerangka permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang.* (Rika)