April 24, 2026

Tim Unit Ranmor Polres Bekuk 5 Pelaku Curanmor, 30 Unit Kendaraan Bermotor Telah Dijual DPO Y

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers, menyajikan dua perkara hukum yang terjadi di wilayah yurisdiksi mereka.

Konferensi pers dihadiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, pada Selasa (16/9/2025).

Perkara pertama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku berinisial WE, SR, MR, dan NG yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sementara, sang penadah T masih buron.

Empat eksekutor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi selama enam bulan, takluk di tangan Tim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur.

Kronologi perkara, pada 12 September, Tim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi bahwa di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman, Jakarta Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian atas sepeda motor merek honda beat.

Tim Unit Ranmor kemudian lakukan cek TKP. Tim mendapat informasi bahwa pada sepeda motor tersebut terdapat GPS aktif.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah dua BPKB, STNK, flashdisk, kunci T, satu senjata api rakitan beserta 3 butir peluru, dua senjata mainan, satu golok, dua pisau.

Dari hasil pengungkapan ini ada lima orang yang polisi amankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang merupakan masih tergolong ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, para pelaku secara bergantian menjadi pengemudi maupun pelaku eksekusi di lapangan.

Tersangka berinisial MG (ABH), EW, SR, MR, dan T juga bertugas mengubah tampilan kendaraan hasil curian sebelum dijual.

“Saat ini kami masih mencari keberadaan Y, sebagai DPO, yang jadi penadah barang curian dari kelompok ini. Menurut para pelaku, Y sudah menampung sekitar 30 kendaraan bermotor hasil curian,” ujar AKBP Dicky.

Menurut AKBP Dicky Fertoffan, para pelaku biasa beroperasi pada pagi hari, antara pukul 09.00-15.00 WIB, dengan membawa senjata api rakitan dan golok.

“Kemampuan mereka berempat ini sama, ada kalanya dia sebagai pembawa kendaraan, ada kalanya dia sebagai orang yang mengambil kendaraan di TKP. Mereka saling bergantian,” tutur Dicky.

AKBP Dicky mengatakan, polisi sudah memeriksa 10 saksi.

Terkait pasal pidana yang diterapkan, Dicky mengatakan ada 2 alternatif, yakni UU darurat kepemilikan senjata, maupun pasal 363 KUHP.

Sementara kasus kedua, adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kejadiannya pada Sabtu (12/9/2025). Pelaku (ABH) datang ke tempat kos korban di Ciracas, Jakarta Timur.

ABH dan korban berbincang sambil mengecek handphone. Lalu, ditemukan foto korban bersama pria lain, yang tidak dikenal. Terjadilah adu mulut.

ABH merasa cemburu dan memaki korban. Korban pun berteriak minta tolong. Karena takut diketahui, ABH lalu menutup mulut dan mencekik batang leher korban.

Korban lemas dan jatuh terkapar. Setelah itu, ABH meninggalkan korban. Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan pidana pidana 7 tahun penjara.

**(Rika)