![]()
Jakarta – MCN.com – Putri Umar Key, Ajeng Dinda Safira Ohoitenan, resmi dilamar Fadel Muhammad Ngabalin, putra dari Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin, Senin (16/9/2025). Acara lamaran itu digelar dalam tradisi adat Kei.
Ruangan dimana acara akan digelar, tampak sangat indah. Selain tertata rapi, paduan warna warni dan putih menjadi dominan dan memiliki makna simbolik. Pihak keluarga pria mengenakan pakaian didominasi berwarna merah, sedang keluarga pihak wanita kelurga Umar Key mengenakan warna putih. “Semoga ini menjadi tanda jodoh yang panjang,” tutur MC pagi itu.
Pada Senin pagi, Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin bersama rombongan keluarga besar Ngabalin mendatangi kediaman Umar Key Ohoitenan di komplek Bina lindung, Bekasi. Mereka mengenakan pakaian khas adat Kei, Maluku Tenggara, dengan tujuan melamar putri dari Ketua Umum DPP Front Pemuda Muslim Maluku Umar Key.
Kedatangan itu disambut Umar Key dan keluarga besar Ohoitenan, dengan mengikuti aturan adat Kei. Di Rumah kediaman Umar Key. Keluarga pihak pria sebelum masuk dalam rumah kediaman Umar Key yang diwakili Abas Hanubun sebagai pihak wanita menanyakan maksud dan tujuan kedatangan, dilanjutkan kedua pihak melanjutkan pembicaraan secara adat terkait lamaran terhadap Ajeng Dinda Safira Ohoitenan dan rencana akad nikah.
Pihak calon pengantin pria diwakili oleh Haji A. Ngabalin, sementara pihak perempuan diwakili H. M. Thaher Hanubun, yang tak lain adalah Bupati Maluku Tenggara saat ini.
Dalam pertemuan adat itu kedua pihak berbicara dengan menggunakan bahasa Kei sebagai bahasa pengantar. Sebagai bahasa adat, yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan adat, terdapat banyak ungkapan lama (tua), yang tak mudah dimengerti oleh mereka yang tak memadai menguasai bahasa Kei.
Selain itu, kedua belah pihak juga saling balas membalas pantun dalam bahasa daerah dan di lanjutkan nasihat-nasihat baik kepada Ajeng dan Fadel, maupun kepada keluarga besar yang hadir. Hubungan kedua keluarga akibat perkawinan ini dalam tradisi Kei disebut hubungan “Yan Ur – Mangohoi”.
Tradisi Kei menetapkan proses-proses dalam sebuah perkawinan itu. Dalam perkawinan adat Kei, semua proses dan prosedur yang telah diatur dalam hukum adat “Larvul Ngabal”, dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam nasehatnya selaku pihak calon pengantin perempuan, H.M. Thaher Hanubun, mengatakan, kehidupan orang Kei tak bisa dilepaskan dari hukum Larvul Ngabal.
“Hukum adat Larvul Ngabal orang Kei telah lahir ratusan tahun yang lalu untuk mengatur kehidupan orang Kei. Jauh sebelum ada negara Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Thaher Hanubun juga mengatakan, dalam budaya Kei, perempuan mendapat tempat penting. Bahkan tokoh pencetus Hukum Larvul Ngabal adalah sosok perempuan yang sangat dihormati, yakni Nen Dit Sakmas.
“Kalau saudara perempuan sudah menikah, maka orang lain, termasuk saudara kandungnya, tidak boleh masuk ke dalam kamarnya tanpa izin suaminya. Itu akhlak orang Kei, akhlak hidup dalam adat hukum adat Larvul Ngabal,” jelas Thaher Hanubun, yang saat ini sedang gencar menghidupkan penggunaan bahasa Kei pada masyarakat Maluku Tenggara.
Thaher Hanubun juga mengatakan, dalam adat Kei, pihak perempuan (calon istri) yang akan menentukan waktu diselenggarakan akad nikah.
Akad nikah Ajeng dan Fadel telah ditetapkan pada 10 November 2025 di Desa Danar, Kei Kecil, Maluku Tenggara.
Lembaga perkawinan dalam pemahaman leluhur Kei merupakan lembaga sakral karena dari situ awal kehidupan manusia baru, suatu titik di mana hidup yang bermutu dan bermartabat dari seseorang mulai dibentuk.
Lembaga perkawinan menjadi pondasi utama dibangunnya kehidupan manusia yang luhur dan bermartabat.
Untuk mewujudkan idealisme itu, hukum dan tradisi adat Kei mengajarkan bahwa perkawinan bukanlah urusan dua insan yang hendak melangsungkan perkawinan semata, melainkan melibatkan tanggung jawab orangtua, famili, marga, bahkan dengan semua lembaga sosial lainnya yang memiliki hubungan dengan yang bersangkutan. Tujuannya agar terbentuk suatu rumah tangga baru yang diidamkan.
Ajaran ini berlandaskan filosofi bahwa tiada seorang pun yang sempurna di dunia ini. Setiap orang membutuhkan orang lain untuk melengkapi kekurangan dirinya.
Tradisi Kei menetapkan proses-proses perkawinan itu. Dalam perkawinan adat Kei, semua proses dan prosedur yang diatur dalam Hukum Larvul Ngabal, dilaksanakan sepenuhnya.
Hadir dalam prosesi adat “lamaran” atau “masuk minta” ini adalah Bupati Maluku Tenggara H.M. Thaher Hanubun, Guru Besar Universitas Busan Korea Selatan Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin, Abas Ames Hanubun, H. Arifin Difinubun, H. Abdul K. Ohoitenan, W. Hukubun, H. Ilham Hanubun, M. Syaid Let-let, Umar Ohoiwutun, Rahman Yeubun, A. Let-let, Abu Bakar Wear, Rudi Ngabalin, Sofyan Ngabalin, H. Hadi Lakuy, Romli Ngabalin, Drs. H. Matdoan, Utha Savsavubun, dan sejumlah tokoh adat Kei lainnya.
Acara diawali dengan pembacaan Ayat-ayat Suci Alquran dan dilanjutkan dengan mendengarkan maksud dan tujuan kehadiran dari keluarga besar H. Aminudin Ngabalin, yang bersama rombongan datang ke kediaman Bapak Umar Key Ohoitenan.
Sebelumnya diserahkan sebuah amplop adat, yang diserahkan kepada Hadi Lakuy.
Drs. H. Arifin Difinubun dalam sambutannya, menjelaskan acara mengenakan sarung kepada calon laki-laki, Fadel Ngabalin, menjadi tanda bahwa ia akan menjadi imam bagi sang istri dan anak-anak dan bertanggung jawab kepada calon istri baik selama di dunia hingga akhirat.
“Terima kasih, pemasangan cincin dan kain sarung kepada calon mempelai laki-laki. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkat dan rahmat. Memberi nasihat kepada calon mempelai laki-laki sangat penting dalam upacara ini,” ucap Arifin Difinubun.
Sementara, Abas Hanubun dalam menyampaikan nasehat, mengatakan bahwa dirinya kenal baik dengan keluarga Fadel sehingga dia berharap Ajeng dan Fadel akan membangun keluarga baru yang harmonis. ** (Rika)



More Stories
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta