April 19, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula Pada Kemendagri 2015-2016 dan 8 Perusahaan, Agus Sudjatmoko: Peraturannya Jangan Dibalik

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Penasihat Hukum terdakwa Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, mengatakan Jaksa Penuntut Umum membalik data harga jual impor gula pada 2015 dengan data 2016. Akibatnya terlihat ada selisih harga dan menyebabkan terjadi kerugian negara.

Agus Sudjatmoko mengatakan, dalam dakwaannya mengenai kerugian negara, jaksa mengacu pada harga Rp 8.500 pada tahun 2015. Karena itu, jaksa merasa ada kemahalan harga karena jual beli PPI dengan produsen berada di angka Rp 9.000. Padahal, itu dua hal yang berbeda.

“Saya merasa, jaksa melakukan hal yang terbalik. Perbandingan antara harga Rp 8.500 dengan Rp 9.000 itu tidak apple to apple, berbeda,” tutur Agus kepada awak media.

Agus mengatakan, setiap tahun PPI melaporkan kegiatannya kepada RUPS yang meneruskannya ke Kementerian BUMN. Laporan tahun 2016 sudah sah.

Jadi, menurut Agus, ada penerapan hukum yang keliru.

Semua keterangan itu dikatakan Agus Sudjatmoko usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Agus Sudjatmoko, menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015. Menurut Agus, Gula Kristal Putih (GKP) memang hanya boleh diimpor oleh BUMN demi stabilisasi harga sesuai Permen yang diberlakukan 1 Januari 2016, tapi dalam kasus ini yang diimpor adalah Gula Kristal Mentah (GKM), lalu diolah menjadi GKP.

“Tapi, kan, aturannya dibalik oleh jaksa. Stabilisasi harga bukan hanya dengan impor GKP. GKM juga bisa diolah menjadi GKP, dan itu sah bagi perusahaan yang memiliki izin. Delapan perusahaan ini tidak mengimpor Gula Kristal Putih, melainkan Gula Kristal Mentah,” jelas Agus.

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, yang memberikan keterangan soal penyusunan anggaran hingga mekanisme impor.

Menurut Agus, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2016 sudah disusun sesuai aturan, bahkan mendapat pengesahan dari Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan. Harga acuan Rp 8.900/kg yang digunakan perusahaan disebut sah. Lebih jauh, ia menegaskan direksi BUMN sudah mendapat pembebasan tanggung jawab (discharge) dari RUPS setelah laporan pertanggungjawaban 2016 disahkan.

“Kalau sudah discharge, seharusnya tidak lagi dipersoalkan secara hukum,” tukas Agus.

Walau demikian Hans Falita Hutama bersama delapan perusahaan swasta importir gula lainnya tetap didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar.

Ditanya soal harapannya terhadap persidangan kasus ini, Agus mengatakan bila Thom Lembong akhirnya mendapat abolisi dan bebas, seharusnya kliennya tidak dituntut bersalah lagi. “Itu Tidak adil, sehingga harus dibebaskan,” pungkas Agus. **(Rika)