![]()
Jakarta – MCN.com – Tiga terdakwa dari Petro Energy (PE) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Mereka adalah Jimmy Masrin selalu pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskoro, S.H, M.H.
Kasus ini telah menyeret PT Petro Energy yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 900 miliar, bahkan berpotensi membengkak hingga Rp 11,7 triliun.
Dari persidangan terungkap LPEI tetap mencairkan pinjaman Rp 1 triliun kepada PT Petro Energy. Padahal sesungguhnya Petro Energy tak layak menerima kredit itu.
Itu terjadi karena ada kontrak palsu yang dibuat untuk mendapatkan pengajuan kredit tersebut. Pejabat LPEI lalu minta jatah sebesar 2,5 persen sampai 5 persen setiap pencairan kredit.
Persoalan kian rumit. Andi Ahmad, salah seorang Penasihat Hukum dari terdakwa Jimmy Masrin, mengatakan, transaksi Petro Energy itu bukan fiktif. Menurut Andi, dari data invoice menunjukkan transaksi terjadi berkali-kali, bukan hanya dua kali. Kontrak yang dipersoalkan hakim sesuai realisasi pengiriman 3.000–5.000 liter per tahun, selaras dengan isi kontrak.
“Transaksi itu nyata, bukan fiktif. Yang mau kita lihat di sini adalah volume itu bukan volume yang fiktif, karena transaksi-transaksi sebenarnya sudah nyata terjadi. Itu yang mau kita buktikan di persidangan,” ucap Andi Ahmad kepada awak media.
Andi Ahmad menegaskan, karena ada transaksi tahunan sekitar 3000-5000 liter, sehingga yang mau ditunjukkan di situ adalah isi dari kontrak yang menyatakan rata-rata ada pengiriman sampai 5000 liter. Itu bukan fiktif, tapi benar-benar terjadi transaksi.
PH lainnya, yakni Waldus Situmorang, mengatakan sebenarnya keterangan dari saksi pertama bahwa tidak ada kontrak, itu mungkin karena dia lupa, karena dari satu sisi saksi mengaku bahwa dia yang lakukan tanda tangan.
Kontrak itu memakai bahasa Inggris. Saksi pernah kuliah di Amerika. Jadi, saksi pasti paham isi kontrak. Kalau dikatakan saksi tak membaca kontrak tapi langsung tanda tangan, itu membingungkan.
Waldus menegaskan memang terbukti ada hubungan dagang antara Apexindo dan Petro Energy. Hubungan itu diakui, hanya dia lupa volume perdagangan itu.
“Barang dalam perdagangan bisa disimpan di gudang, bukan harus diserahkan sekaligus. Kontrak memastikan barang tersedia, sehingga tudingan kontrak fiktif dinilai janggal. Kami selaku PH mendesak bukti nyata, bukan sekadar dokumen jadi-jadian,” kata Situmorang.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Wibowo, menegaskan, “Mereka yang menandatangani, mestinya baca dong. Kalau gak baca, tanggung jawab ada di mereka. Kontrak itu ada, dan terealisasi, itu yang penting. Yang tanda tangan, ya ia, tapi yang dia tidak tahu adalah apa isinya. Itu tanggung jawab dia. Yang penting ada realisasi dari kontrak tersebut,” pungkas Soesilo Wibowo.
Masih ada saksi lain lagi yang dihadirkan JPU dalam sidang itu.
** (Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto