Mei 1, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Kegiatan Fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Cucu Rita Sari Akui Pegang Kuasa Anggara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif guna mendapatkan pencairan dana pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang hari ini, Selasa (15/8/2025) saksi Ibu Cucu Rita Sari secara terang-benderang mengaku sebagai pemegang kuasa anggaran. Dia tidak menyangkal hal itu.

Pengakuan itu membuat lega Penasihat Hukum dari terdakwa mantan Kabid Pemanfaatan Muhamad Fairza Maulana,Waspada Daeli. Dengan pengakuan itu, kini menjadi jelas bahwa Fairza Maulana bukan pemegang kuasa anggaran saat kasus itu terjadi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pada 2022-2023, Muhamad Fairza Maulana belum menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan. “Dia masih sebagai Kasukel atau PPTK,” ujar PH W. Daeli.

Usai sidang, kepada awak media, Waspada Daeli menjelaskan bahwa sesuai hasil sidang hari ini, Cucu Rita Sari mengaku yang memberi instruksi kepada bawahannya untuk menjalankan seluruh aktivitas event apa pun itu, termasuk yang ada di dalam dakwaan.

“Semua itu atas instruksi Ibu Cucu. Dan dia mengetahui keseluruhan acara-acara kegiatan itu dan mengetahui pula keseluruhan aliran dana,” jelas Waspada.

“Mulai saat anggaran-anggaran itu dirancang bahkan sampai dipergunakan untuk acara dari seksi-seksi di bawah Kabid Cucu Rita Sari, itu semuanya diinstruksikan oleh Ibu Cucu. Bawahan-bawahan itu diatur Ibu Cucu Rita Sari,” tambah Waspada Daeli.

Waspada Daeli menambahkan, walaupun pada akhirnya Cucu Rita Sari tidak membantah, tapi dari keterangan-keterangan lainnya, Cucu Rita Sari menyadari bahwa dirinya sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran, bukan Muhamad Fairza.

“Klien kami tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran. Ini berbanding terbalik dengan pernyataan dari Kadis Kebudayaan DKI Jakarta, yang sebelumnya mengatakan bahwa klien kami sebagai kuasa pengguna anggaran. Pada sidang hari ini kita mendengar langsung dan sudah diakui secara gamblang dalam persidangan oleh Ibu Cucu bahwa dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Saat anggaran-anggaran itu dirancang sampai dipergunakan untuk acara dari seksi-seksi di bawah Kabid Kebudayaan DKI Jakarta, itu semuanya diinstruksikan oleh Ibu Cucu. Cucu yang mengatur bawahan-bawahannya.

Pada persidangan berikutnya, Waspada Daeli mengatakan akan keluarkan bukti-bukti bahwa memang Ibu Cucu mengetahui semua kegiatan, baik yang riil maupun yang fiktif. Dia juga mengetahui seluruh aliran dana. “Kami sudah kantongi bukti-bukti itu,” tegas Waspada.

Waspada Daeli mengatakan seharusnya sudah sejak awal JPU memberikan salinan laporan BPK kepada para Penasihat Hukum.

“Salinan BPK itu perlu diberikan kepada kami karena kami akan mempelajarinya dan kami akan menghitung ulang berapa jumlah kerugian negara,” ucap Waspada.

“Terkait dengan kerugian negara, klien kami sebelumnya sudah melakukan pengembalian-pengembalian terhadap kerugian negara yang terhitung. Tinggal kita cocokkan nanti, entah hasil perhitungan BPK itu sama atau tidak,” jelas Waspada Daeli.

Permintaan akan salinan laporan kerugian negara oleh BPK itu memang dibutuhkan oleh ketiga terdakwa.

Sementara, perhitungan tentang berapa besar kerugian negara itu memang harus transparan agar publik juga tahu. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada lembaga peradilan kita.

Minggu depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengar kesaksian dari saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Kita sudah mempersiapkan BAP-BAP yang dikirim oleh jaksa sebelumnya, kita juga siap terhadap saksi-saksi yang belum dihadirkan. Kita masih pelajari terus dan mudah-mudahan kami bisa ungkapkan semuanya,” pungkas PH Waspada Daeli. * (Rika)